murianetwork.com - Truk over dimension and over load (ODOL) Dinas Perhubungan atau Dishub Banten mewacanakan untuk memberlakukan jam operasional kendaraan bermuatan besar.
Akan tetapi, upaya untuk memberantas truk ODOL tersebut masih perlu dilakukan diskusi mendalam bersama dengan pihak Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten).
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, dalam menindak truk ODOL pihaknya tidak dapat bekerja secara sendiri.
Pasalnya, peraturan terkait aturan lalu lintas merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
Sehingga, diperlukan kerja sama dalam rangka menindak para truk ODOL yang masih melintas bahkan parkir di sejumlah ruas jalan.
"Untuk hal itu, kita telah berdiskusi dengan para Jawara serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk diberlakukan jam operasional," ujarnya kepada murianetwork.com, Rabu 17 Januari 2024.
Artikel Terkait
Kepala Pajak yang Baru Dilantik Sri Mulyani Diciduk KPK, Pajak Rp75 Miliar Dipotong Jadi Rp15 Miliar
Agama atau Bius Massal? Ketika Ibadah Hanya Menenangkan, Bukan Membela
Presiden Prabowo Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Siswa dari Seluruh Nusantara Siap Tampil
Dukungan Buta pada Pemimpin yang Bohong, Ikut Tanggung Jawabkah Kita?