51 Warga Israel Dapat Lampu Hijau Masuk Indonesia, Bagaimana Bisa?

- Kamis, 01 Januari 2026 | 14:00 WIB
51 Warga Israel Dapat Lampu Hijau Masuk Indonesia, Bagaimana Bisa?

Fakta Mengejutkan: 51 Warga Israel Dapat Izin Masuk Indonesia

Hubungan diplomatik resmi memang tidak ada. Tapi, data terbaru dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) justru mengungkap cerita lain. Per 30 November 2025, Direktorat Intelijen Keimigrasian mencatat penerbitan 51 rekomendasi calling visa untuk warga negara Israel. Jumlah yang cukup signifikan, terlebih untuk negara yang masuk dalam kategori pantauan khusus.

Angka itu menempatkan Israel di peringkat keempat sebagai penerima rekomendasi terbanyak. Sebuah posisi yang, jujur saja, cukup mengejutkan mengingat konteks politik yang ada. Pintu masuk bagi warga Israel ternyata tidak benar-benar terkunci rapat.

Lalu, bagaimana prosesnya? Menteri Agus Andrianto memberikan penjelasan.

"Setiap pengajuan visa dari warga Israel selalu dibahas tim khusus. Bukan kewenangan satu kementerian saja, tapi melalui rapat koordinasi bersama," ujar Agus.

Pernyataan itu disampaikannya usai acara Refleksi Akhir Tahun Kemenimipas, Senin (29 Desember 2025).

Nah, soal calling visa ini sendiri sebenarnya adalah kebijakan ketat. Izin khusus ini diberikan kepada warga asing dari negara yang dianggap punya risiko tinggi. Penilaiannya menyeluruh, mencakup aspek ideologi, politik, hingga keamanan. Jadi, prosesnya tidak sekadar memeriksa dokumen, tapi benar-benar melibatkan analisis mendalam.

Pertanyaan besarnya: untuk apa mereka datang? Bisnis, atau ada tujuan lain?

Agus tidak merinci lebih jauh. "Pokoknya, rekomendasi bersama itulah yang menentukan seseorang boleh masuk atau tidak. Pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang," katanya singkat.

Data ini jelas menimbulkan tanda tanya. Di satu sisi, Indonesia konsisten dengan sikap politiknya. Namun di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan adanya fleksibilitas tertentu. Sebuah dinamika yang kompleks, seperti biasa.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar