Kasusnya bermula dari pernyataan Silfester yang dinilai menfitnah JK. Dia dituduh menyebut sang mantan wapres memanfaatkan isu SARA untuk mendukung kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilgub DKI 2017. Vonis awal satu tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama malah dinaikkan oleh Mahkamah Agung menjadi satu setengah tahun. Tapi, sampai detik ini, hukuman itu belum juga dirasakannya.
Lucunya, beberapa waktu yang lalu Silfester sempat berkomentar soal rencana eksekusi ini. Dia bilang sudah siap, meski mengaku belum menerima surat resmi apa pun dari kejaksaan.
Di sisi lain, dia merasa urusannya dengan JK secara personal sudah selesai.
Upaya hukum juga pernah ditempuhnya. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan. Sayangnya, upaya itu berakhir sia-sia. Dia dua kali mangkir dari sidang, sehingga otomatis permohonannya dinyatakan gugur.
Kini, ke mana dia menghilang? Tak ada yang tahu pasti. Yang jelas, para jaksa masih terus mencarinya, mengikuti jejak yang mungkin ditinggalkan. Pencarian terus berlanjut.
Artikel Terkait
Tokoh Madura Islah Bahrawi: Teror Aktivis Tamparan Keras bagi Demokrasi
Mentan Amran Beri Bantuan Langsung Rp20 Juta ke Pedagang Kerupuk di Bone
JK Bantah Tudingan Danai Upaya Persoalkan Ijazah Jokowi, Akan Laporkan ke Bareskrim
Presiden Prabowo Kecam Serangan ke Pasukan Perdamaian di Lebanon, 3 Prajurit TNI Gugur