Kasusnya bermula dari pernyataan Silfester yang dinilai menfitnah JK. Dia dituduh menyebut sang mantan wapres memanfaatkan isu SARA untuk mendukung kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilgub DKI 2017. Vonis awal satu tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama malah dinaikkan oleh Mahkamah Agung menjadi satu setengah tahun. Tapi, sampai detik ini, hukuman itu belum juga dirasakannya.
Lucunya, beberapa waktu yang lalu Silfester sempat berkomentar soal rencana eksekusi ini. Dia bilang sudah siap, meski mengaku belum menerima surat resmi apa pun dari kejaksaan.
Di sisi lain, dia merasa urusannya dengan JK secara personal sudah selesai.
Upaya hukum juga pernah ditempuhnya. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan. Sayangnya, upaya itu berakhir sia-sia. Dia dua kali mangkir dari sidang, sehingga otomatis permohonannya dinyatakan gugur.
Kini, ke mana dia menghilang? Tak ada yang tahu pasti. Yang jelas, para jaksa masih terus mencarinya, mengikuti jejak yang mungkin ditinggalkan. Pencarian terus berlanjut.
Artikel Terkait
Jembatan Garuda Akhirnya Tersambung, Warga Umbar Lepas dari Jerat Sungai
Dr. Tan Shot Yen Tantang Program Makanan Bergizi: Solusi atau Cermin Kegagalan?
Gus Ipul: Penyaluran BLTS Kesra 2025 Tembus 97 Persen Jelang Tutup Tahun
Pertemuan di Rumah Bahlil: Koalisi Bersatu atau Justru Mulai Retak?