Kejagung Kerahkan Tim Khusus Buru Ketua Relawan yang Sudah Dihukum Pencemaran Nama Baik JK

- Rabu, 31 Desember 2025 | 17:12 WIB
Kejagung Kerahkan Tim Khusus Buru Ketua Relawan yang Sudah Dihukum Pencemaran Nama Baik JK

Kejaksaan Agung ternyata sedang mengerahkan tim khusus untuk menangkap buron. Targetnya adalah Silfester Matutina, sang ketua umum relawan Solidaritas Merah Putih. Kabar ini diungkapkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

"Iya benar," kata Anang kepada para wartawan di Gedung Kejagung, Rabu lalu.

“Tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan.”

Silfester sendiri bukan nama baru. Dia sudah berstatus terpidana tetap dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Putusan pengadilan yang sudah inkrah itu ternyata belum juga bisa dieksekusi. Bertahun-tahun berlalu, dan Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutor masih terus memburunya.

Menurut Anang, koordinasi dengan Kejari Jaksel terus dilakukan. Pencarian tak pernah benar-benar berhenti.

“Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” ujarnya lagi.

Kasusnya bermula dari pernyataan Silfester yang dinilai menfitnah JK. Dia dituduh menyebut sang mantan wapres memanfaatkan isu SARA untuk mendukung kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilgub DKI 2017. Vonis awal satu tahun penjara dari pengadilan tingkat pertama malah dinaikkan oleh Mahkamah Agung menjadi satu setengah tahun. Tapi, sampai detik ini, hukuman itu belum juga dirasakannya.

Lucunya, beberapa waktu yang lalu Silfester sempat berkomentar soal rencana eksekusi ini. Dia bilang sudah siap, meski mengaku belum menerima surat resmi apa pun dari kejaksaan.

Di sisi lain, dia merasa urusannya dengan JK secara personal sudah selesai.

Upaya hukum juga pernah ditempuhnya. Permohonan Peninjauan Kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan. Sayangnya, upaya itu berakhir sia-sia. Dia dua kali mangkir dari sidang, sehingga otomatis permohonannya dinyatakan gugur.

Kini, ke mana dia menghilang? Tak ada yang tahu pasti. Yang jelas, para jaksa masih terus mencarinya, mengikuti jejak yang mungkin ditinggalkan. Pencarian terus berlanjut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar