Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD kembali mencuat. Tapi, bagi Titi Anggraini, akademisi hukum pemilu yang lama mengamati proses demokrasi kita, gagasan ini terdengar seperti lagu lama yang salah nadanya. Argumen soal efisiensi dan pemberantasan korupsi yang dikedepankan, menurutnya, tak lebih dari upaya menyesatkan. Intinya, hak konstitusional rakyat dikorbankan cuma buat memuaskan nafas segelintir elite.
Baginya, akar masalahnya jelas: bukan pada pemilihan langsung. Persoalan sebenarnya bersarang di partai politik yang gagal total menjalankan fungsi kaderisasi dan pengawasan integritas. Mereka lalai, lalu rakyat yang disalahkan.
Lalu, soal klaim efisiensi anggaran? Titi menyorongkan perbandingan yang cukup tajam. Kalau pemerintah memang sungguh-sungguh mau berhemat, mestinya fokus ke pusat dulu. "Pangkas saja jumlah kementerian yang sekarang 'obesitas' itu, beserta semua personel ikutannya," ujarnya.
"Biaya operasional kementerian selama lima tahun itu jauh lebih besar ketimbang biaya Pilkada. Pilkada kan instrumen pemenuhan hak konstitusional rakyat, bukan?"
Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun X-nya, Rabu lalu. Ia juga membongkar dalih lain: soal 'ongkos politik mahal' yang katanya pemicu korupsi. Itu disebutnya cuma 'hantu'. Kenapa? Karena dalam laporan dana kampanye, angka fantastis itu tak pernah muncul secara jujur.
"Jangan salahkan hak pilih rakyat atas kegagalan parpol menjaga integritas kadernya. Masalah korupsi itu berkait langsung dengan lemahnya penegakan hukum dan fungsi parpol sebagai penyaring. Pokoknya, masalahnya ada di hulu. Tata kelolanya dari awal memang didesain nggak bersih," tambah Titi.
Lantas, solusi seperti apa yang ia tawarkan? Daripada ambil jalan pintas yang berbau otoriter, Titi mendesak perbaikan fundamental pada empat hal.
Pertama, partai politik harus difungsikan dengan benar. Maksudnya, jadi instrumen kontrol yang efektif untuk kadernya yang duduk di jabatan publik.
Kedua, soal uang. Akuntabilitas dana kampanye harus mutlak. Transparansi total diperlukan agar 'dana hantu' itu betul-betul hilang dari arena pemilu.
Ketiga, penyelenggara pemilu harus benar-benar mandiri. Segala bentuk kooptasi dan intervensi dalam seleksi harus dihentikan.
Keempat, penegakan hukum tanpa tebang pilih. Itu termasuk mengakhiri praktik 'partai cokelat' dan politisasi bansos yang kerap jadi alat politik.
Di akhir, Titi menyetujui adanya evaluasi. Namun begitu, evaluasi itu harus punya satu tujuan utama: menguatkan demokrasi. Bukan sebaliknya, memuluskan agenda segelintir orang untuk melanggengkan cengkeraman kekuasaan mereka.
"Evaluasi harusnya untuk menguatkan supremasi hukum dan kedaulatan rakyat. Bukan malah menjauhkan kekuasaan dari kontrol rakyat lewat jalan otoriter," tegasnya menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas dengan Luka Bakar, Diduga Dianiya Ibu Tiri
Anggota DPR Soroti Potensi Oligarki dalam Distribusi Gas 3 Kg
Kejagung Tegaskan Tuntutan Mati untuk ABK Sabu 2 Ton Berdasar Bukti Kuat
Menteri Agama Terbang Jet Pribadi Rp566 Juta, ICW Soroti Potensi Gratifikasi