Sesat Pikir Pemilihan oleh DPRD
✍🏻 Titi Anggraini
Argumen soal pemilihan kepala daerah oleh DPRD selalu berkutat pada dua hal: efektivitas dan efisiensi. Katanya, dengan cara ini, kepala daerah bisa bekerja lebih baik dan bebas dari korupsi. Tapi, benarkah begitu?
Mari kita lihat dulu. Terlepas dari soal hak rakyat yang sebenarnya sudah final, klaim efektivitas itu sendiri patut dipertanyakan. Kalau memang tujuannya efisien, banyak sekali cara lain yang jauh lebih masuk akal untuk dilakukan.
Contoh sederhana? Pemerintah bisa memangkas jumlah kementerian yang saat ini terlihat 'obesitas', berikut segala personel dan proyek ikutannya. Biaya untuk membiayai struktur yang gemuk itu selama lima tahun, pasti jauh lebih besar daripada anggaran untuk sebuah pilkada yang justru merupakan hak konstitusional warga.
Lalu, ada soal kinerja dan integritas.
Masalah korupsi atau kepala daerah yang bekerja buruk, itu sebenarnya berkaitan erat dengan fungsi partai politik. Parpol lah yang seharusnya mengawal kinerja dan integritas kadernya yang duduk di jabatan publik. Ini juga soal penegakan hukum yang masih sering timpang.
Yang jadi pertanyaan, kok malah hak pilih rakyat yang disalahkan? Serta diklaim sebagai biang keladi dari ongkos politik mahal yang dikeluarkan para politisi sendiri?
Padahal, ongkos politik 'hantu' itu sering digembar-gemborkan nyaris tak pernah muncul dalam laporan dana kampanye yang resmi. Mirip cerita hantu, ada suaranya tapi tak pernah kelihatan wujudnya.
Jujur saja, akar masalahnya bukan terletak pada hak rakyat untuk memilih.
Masalahnya ada pada tata kelola yang, sepertinya, sengaja didesain agar tidak efektif, tidak efisien, dan jauh dari kata bersih.
Nah, kalau memang mau memperbaiki keadaan, beberapa hal ini harus benar-benar dikerjakan:
- Fungsikan partai politik sebagai saringan dan alat kontrol yang efektif untuk kader-kadernya di jabatan publik.
- Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye harus dipastikan, jangan sekadar di atas kertas.
- Jangan ada kooptasi terhadap seleksi dan kemandirian penyelenggara pemilu.
- Tegakkan hukum sebaik-baiknya. Artinya, praktik seperti parcok atau politisasi bansos untuk muluskan jalan pilkada harus dihentikan.
Jelas, kan? Problem hulunya ada di parpol dan lemahnya penegakan hukum. Solusinya ya membenahi kedua hal itu. Bukan dengan mengambil jalan pintas yang otoriter: mematikan hak rakyat.
Saya pribadi setuju jika ada evaluasi terhadap penyelenggaraan pilkada. Namun, evaluasi itu harus bertujuan menguatkan kredibilitas demokrasi dan supremasi hukum. Bukan malah jadi agenda segelintir elite yang ingin melanggengkan pemusatan kekuasaan dan menjauhkan diri dari kedaulatan rakyat.
(Sumber: X)
Tentang Penulis: Titi Anggraini, S.H., M.H. adalah seorang pakar hukum tata negara, aktivis, dan pengamat demokrasi serta kepemiluan yang namanya sudah tak asing di Indonesia.
Di dunia kepemiluan, ia pernah memimpin Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selama sepuluh tahun sebelum kini duduk di dewan pembinanya. Kontribusinya diakui secara internasional, terbukti dengan gelar Democracy Ambassador yang diberikan International IDEA kepadanya pada 2017.
Di ranah akademis, Titi adalah staf pengajar tidak tetap untuk Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), almamater tempat ia menyelesaikan pendidikan sarjana dan magisternya. Hingga tahun 2025 ini, ia masih aktif menempuh studi doktoral di kampus yang sama.
Dedikasinya menjaga demokrasi diakui melalui penghargaan People of The Year kategori Penjaga Demokrasi di akhir 2024. Sepanjang tahun 2025, ia konsisten mendorong pembahasan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik secara transparan, sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia menyambut siklus pemilu mendatang.
Artikel Terkait
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India
Tes Urine Massal di Polres Jakarta Pusat, Satu Personel Positif Codeine karena Obat Batuk
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Berpotensi Banjir dan Longsor di Sulsel