𝗠𝗘𝗡𝗔𝗦𝗘𝗛𝗔𝗧𝗜 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗦𝗘𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗧𝗘𝗥𝗕𝗨𝗞𝗔
Oleh: KH Ahmad Syahrin Thoriq
Soal menasihati penguasa itu memang selalu hangat. Apalagi kalau caranya terbuka, di depan umum, menyoroti kezaliman yang mereka lakukan. Banyak yang bertanya, bolehkah? Bagaimana hukumnya? Nah, berikut ini beberapa bahasan yang coba mengurai persoalan itu dari berbagai sisi.
Pertama-tama, kita lihat dulu dasarnya. Ada sejumlah dalil dari Al-Qur'an dan Hadits yang sering dijadikan pijakan untuk membolehkan nasihat terbuka ini. Beberapa ulama merujuk pada ayat-ayat yang memerintahkan amar ma'ruf nahi mungkar, tanpa terkecuali, termasuk kepada pemimpin.
Lalu, poin pentingnya: ini bukan sekadar boleh, tapi dalam kondisi tertentu justru menjadi kewajiban. Menegakkan yang benar dan mencegah yang salah adalah prinsip dasar dalam Islam. Ketika penguasa menyimpang, diam bukanlah pilihan. Kewajiban itu ada di pundak setiap muslim yang mampu, sesuai dengan kapasitasnya.
Nah, muncul pertanyaan lain. Bukankah lebih baik secara tertutup? Memang, itu yang utama. Tapi realitanya, nasihat tertutup seringkali tak digubris. Di sinilah kemudian muncul pembahasan tentang jenis-jenis nasihat itu sendiri. Ada yang privat, ada pula yang terpaksa harus dilakukan secara terbuka. Konteksnya sangat menentukan.
Di sisi lain, tak sedikit yang bersikeras mengharamkan cara terbuka ini. Alasannya klasik: khawatir timbul fitnah dan kekacauan. Namun begitu, pendapat ini pun tak luput dari bantahan. Sejumlah ulama memberikan jawaban dan sanggahan yang cukup detail, baik lewat tulisan maupun penjelasan lisan, yang mengkritik argumen pelarangan tersebut.
Lantas, bagaimana konteksnya hari ini? Dunia sudah berubah. Informasi mengalir deras, kekuasaan memiliki banyak wajah. Mengkritik penguasa di era sekarang punya dinamikanya sendiri. Tantangannya berbeda, meski prinsip dasarnya tetap sama. Poin ini penting untuk dibahas agar kita tidak terjebak dalam analogi yang jadul untuk situasi yang sudah modern.
Jadi, persoalannya kompleks. Tidak hitam putih. Tapi satu hal yang jelas: kezaliman tak boleh dibiarkan, siapapun pelakunya. Caranya? Itu yang masih perlu terus didiskusikan dengan bijak.
Artikel Terkait
Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1447 H di Sulsel Digelar Besok di Menara Unismuh
Pengamat Apresiasi Penetapan Tersangka Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota
Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Lamongan Saat Coba Tolong Teman
Delapan Rumah Hangus Terbakar di Permukiman Padat Makassar, Diduga Dipicu Mainan Api Anak