Rumahnya sudah rata dengan tanah. Di atas puing-puing itulah, Elina Widjajanti (80) berdiri dengan harapan satu hal: tempat tinggalnya bisa berdiri kembali seperti dulu. Peristiwa pengusiran paksa dari rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, masih jelas terbayang di benak nenek sepuh ini. Sekelompok orang, dikomandani Samuel Adi Kristanto, tak memberinya pilihan lain selain pergi.
Tak cuma kehilangan tempat bernaung, barang-barang berharga miliknya pun ikut disita. "Harapan saya ya kembalikan seperti asal," ujar Elina, suaranya lirih namun tegas, saat ditemui di bekas rumahnya, Selasa lalu.
"Dibangun seperti asal, surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian semuanya."
Dia menekankan, dokumen-dokumen penting, termasuk surat tanah, masih dipegang Samuel sejak hari ia diusir. "Surat ini dan surat yang lain rumah-rumah yang lain. Iya, sertifikat rumah juga," tambahnya.
Kini, ia terpaksa menumpang hidup di rumah keponakannya di daerah Balongsari. Rasa sedih tentu saja masih membekas. "Ya sedih. Sedih karena dirobohkan," katanya singkat.
Meski begitu, ada secercah kelegaan. Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Samuel dan seorang lagi, Muhammad Yasin alias MY, sebagai tersangka. Nenek Elina pun menyampaikan terima kasihnya.
"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik."
"Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia. Sayangnya kok pas Natal ya. Syukurlah seluruh Indonesia yang bela," tuturnya.
Dibalik Puing Kehancuran
Kronologi kasus ini bermula awal Agustus lalu. Pada tanggal 6, sekelompok orang menyeret dan mengusir Elina paksa dari rumahnya. Tak sampai sepuluh hari kemudian, tepatnya 15 Agustus, bangunan itu disegel lalu diratakan sama sekali.
Laporan pun dilayangkan ke Polda Jatim, yang kemudian bergulir cepat. Senin (29/12), dua nama resmi ditetapkan sebagai tersangka: Samuel Adi Kristanto dan Muhammad Yasin.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan peran masing-masing.
"Peran dari Samuel dalam kasus ini yakni membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap nenek Elina," jelas Widi di Mapolda.
Sementara Yasin, terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pengusiran itu. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Lantas, bagaimana soal status kepemilikan tanahnya? Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, ceritanya jadi rumit. Rumah itu sebenarnya masih tercatat atas nama Elisa Irawati, yang kemudian mewariskannya kepada Elina karena tidak punya keturunan.
"Berdasarkan pengecekan terakhir ke kelurahan, objek tanah itu masih atas nama Elisa Irawati, bukan nama lain," papar Wellem.
Di sisi lain, Samuel mengklaim memiliki akta jual beli. Namun, akta bernomor 38/2025 itu dipertanyakan keabsahannya. Sebab, transaksi jual-beli dilakukan antara Samuel sebagai penjual dan Samuel sendiri sebagai pembeli. Sebuah dokumen yang, bagi pihak korban, terasa sangat janggal.
Artikel Terkait
Makassar Alokasikan Rp10,6 Miliar untuk Bangun Jalan Akses TPA Antang
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual
Dua Perwira Polres Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba