Di Atas Puing, Nenek Elina Berharap Rumahnya Kembali Berdiri

- Selasa, 30 Desember 2025 | 15:36 WIB
Di Atas Puing, Nenek Elina Berharap Rumahnya Kembali Berdiri

Kronologi kasus ini bermula awal Agustus lalu. Pada tanggal 6, sekelompok orang menyeret dan mengusir Elina paksa dari rumahnya. Tak sampai sepuluh hari kemudian, tepatnya 15 Agustus, bangunan itu disegel lalu diratakan sama sekali.

Laporan pun dilayangkan ke Polda Jatim, yang kemudian bergulir cepat. Senin (29/12), dua nama resmi ditetapkan sebagai tersangka: Samuel Adi Kristanto dan Muhammad Yasin.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan peran masing-masing.

"Peran dari Samuel dalam kasus ini yakni membawa sekelompok orang untuk melakukan kekerasan terhadap nenek Elina," jelas Widi di Mapolda.

Sementara Yasin, terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pengusiran itu. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Lantas, bagaimana soal status kepemilikan tanahnya? Menurut kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, ceritanya jadi rumit. Rumah itu sebenarnya masih tercatat atas nama Elisa Irawati, yang kemudian mewariskannya kepada Elina karena tidak punya keturunan.

"Berdasarkan pengecekan terakhir ke kelurahan, objek tanah itu masih atas nama Elisa Irawati, bukan nama lain," papar Wellem.

Di sisi lain, Samuel mengklaim memiliki akta jual beli. Namun, akta bernomor 38/2025 itu dipertanyakan keabsahannya. Sebab, transaksi jual-beli dilakukan antara Samuel sebagai penjual dan Samuel sendiri sebagai pembeli. Sebuah dokumen yang, bagi pihak korban, terasa sangat janggal.


Halaman:

Komentar