Saat Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara, Sementara Pelindas Affan Tak Dipidana
Rasanya seperti ditampar. Itulah mungkin yang dirasakan Laras Faizati ketika jaksa menuntutnya satu tahun penjara. Kasusnya? Dugaan penghasutan. Bagi Laras, tuntutan itu jauh dari kata adil. Baginya, yang ia lakukan cuma luapan emosi belaka kekecewaan dan kesedihan mendalam melihat nasib Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob.
Yang membuatnya semakin geram adalah perbedaan perlakuan hukum yang mencolok. Di satu sisi, dirinya sebagai warga sipil digiring ke meja hijau. Di sisi lain, aparat yang terlibat dalam insiden mematikan itu seolah mendapat perlakukan berbeda. Publik pun mulai menyoroti, mencium aroma disparitas yang tajam.
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu, Laras tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Suaranya tegas, meski terdengar lirih.
Begitu katanya, seperti dilaporkan sebuah media nasional.
Memang, bila kita lihat bagaimana kasus anggota Brimob ditangani, polanya lain sama sekali. Bripka Rohmat, sang pengemudi kendaraan pelindas, hanya kena sanksi administratif: demosi tujuh tahun. Proses pidananya? Tak terdengar. Sementara atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang waktu itu duduk di samping pengemudi, dipecat tidak dengan hormat.
Lain lagi dengan nasib Aipda M Rohyani dan Briptu Danang Setiawan. Mereka hanya mendapat sanksi etik lewat sidang internal harap minta maaf lisan dan tertulis, plus penempatan khusus 20 hari. Bandingkan dengan tuntutan satu tahun penjara untuk Laras.
Artikel Terkait
Demokrat: Bahas Pilkada Lewat DPRD Sekarang? Tunggu Sampai 2029
Sherly Annavita Diteror Usai Kritik Penanganan Bencana Aceh
Polri Garap Ribuan Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Pascabencana
Survei Global: 83% Masyarakat Indonesia Merasa Aman Berjalan Sendiri di Malam Hari