Samuel dibawa ke kantor Polda Jatim dengan mobil hitam sekitar pukul 14.20 WIB. Tangannya diborgol dengan cable ties. Sepanjang perjalanan, ia hanya tertunduk, tak berkata sepatah kata pun.
Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, mengonfirmasi penangkapan ini. Samuel resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bukan cuma dia. Seorang lagi, Muhammad Yasin alias MY, yang berperan langsung mengusir Elina, juga sudah ditetapkan sebagai buronan.
Samuel kini diperiksa secara intensif. Sementara untuk Yasin, polisi masih memburunya. “Tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” tambah Widi.
Pembagian Tugas dalam Aksi Kekerasan
Dari penyelidikan, peran kedua tersangka mulai jelas. Samuel diduga bertugas membawa serta sekelompok orang untuk melakukan aksi kekerasan.
Adapun peran Yasin lebih langsung. Ia disebut bersama tiga orang lainnya yang secara fisik mengangkat dan mengeluarkan Elina dari rumah.
Atas perbuatannya, Samuel terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Polisi berencana menahannya segera setelah pemeriksaan intensif selesai. Perjalanan hukum kasus pengusiran paksa yang menyedihkan ini masih panjang.
Artikel Terkait
Advokat Tuding Pernyataan Maaf Jokowi Soal Ijazah Sebagai Taktik Adu Domba
Membaca Al-Quran Bukan Cuma di Lisan, Tapi Juga di Hati
Najib Razak Terjerat 165 Tahun Penjara, Tapi Cuma 15 Tahun yang Dijalani
Dopamin Digital: Saat Game Online Menggerogoti Masa Depan Anak