Pemerintah Terbitkan Pedoman Pembelajaran Adaptif Selama Ramadan 2026

- Minggu, 15 Februari 2026 | 08:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Pedoman Pembelajaran Adaptif Selama Ramadan 2026

MURIANETWORK.COM - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman resmi penyelenggaraan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ini dirancang untuk memastikan kegiatan belajar tetap efektif sambil mengakomodasi nilai-nilai spiritual dan penguatan karakter peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Mengoptimalkan Ramadan untuk Pendidikan Karakter

Surat edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta satuan pendidikan dalam mengatur aktivitas belajar dari masa persiapan hingga pasca-Idulfitri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menekankan bahwa pendekatan yang diambil bersifat adaptif dan humanis.

“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” tuturnya pada Sabtu (14/2).

Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara tuntutan akademik dan pembinaan spiritual, sebuah tantangan yang kerap muncul setiap tahunnya.

Skema Pembelajaran Bertahap

SEB tersebut merinci jadwal pembelajaran dalam tiga fase utama. Fase pertama berlangsung pada 18 hingga 21 Februari 2026, di mana pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat berdasarkan penugasan dari sekolah. Penugasan dirancang agar sederhana, minim beban, dan membatasi ketergantungan pada gawai serta internet.

Fase kedua, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Pada periode ini, selain materi akademik, satuan pendidikan didorong untuk menyelenggarakan kegiatan penguatan iman dan takwa. Bagi peserta didik Muslim, kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an dan pesantren kilat dianjurkan. Sementara, peserta didik dari agama lain diarahkan untuk mengikuti bimbingan rohani sesuai keyakinannya.

Masa Libur dan Tanggung Jawab Bersama

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar