Dampaknya bisa langsung terasa di dompet. UMP 2026 dinilai akan menjebak keluarga buruh: memaksa cari penghasilan tambahan atau malah terjerat utang kalau tambahan itu tak kunjung datang. Yang jadi masalah, kenaikan upah ini tak seimbang dengan lonjakan harga kebutuhan pokok yang menurutnya “luar biasa”.
Yohanes juga menyentil soal metode hitung-menghitung. Ia menilai Dinas Tenaga Kerja menyerahkan perhitungan kenaikan UMP sepenuhnya ke BPS, tanpa benar-benar meraba kondisi riil harga di pasar. Pola perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi pun dicurigai.
Ke depan, FPSBI-KSN mendesak Dewan Pengupahan lebih cermat melihat kebutuhan riil rumah tangga buruh, bukan sekadar menaikkan angka asal-asalan. Gubernur pun diminta lebih berani berpihak pada kesejahteraan buruh.
Sebagai informasi, UMP Lampung 2026 yang berlaku mulai 1 Januari itu naik dari sebelumnya Rp 2.893.070. Sementara itu, dari lima daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kota Bandar Lampung memegang angka tertinggi: Rp 3.491.889 atau naik 5,64%.
Disusul Kabupaten Mesuji (Rp 3.227.333), Lampung Selatan (Rp 3.219.609), Way Kanan (Rp 3.215.764), dan Kota Metro (Rp 3.050.498). Seluruh UMK ini memang berada di atas UMP provinsi. Aturannya, penetapan UMK di atas UMP hanya berlaku bagi daerah yang punya Dewan Pengupahan sendiri dan hasil hitungannya melebihi angka provinsi. Daerah lain yang perhitungannya masih di bawah, tetap pakai patokan UMP Lampung.
Artikel Terkait
Ibu dan Anak Diduga Mencebur ke Sungai Tonjung, Pencarian Berlanjut
Rieke Diah Pitaloka Dorong Perlindungan Pembela HAM Masuk RUU Saksi dan Korban
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Parang di Makassar Usai Buron Sepekan
Jaksa Penuntut Kasus Mark Up Video Desa Dipertanyakan di DPR