Dampaknya bisa langsung terasa di dompet. UMP 2026 dinilai akan menjebak keluarga buruh: memaksa cari penghasilan tambahan atau malah terjerat utang kalau tambahan itu tak kunjung datang. Yang jadi masalah, kenaikan upah ini tak seimbang dengan lonjakan harga kebutuhan pokok yang menurutnya “luar biasa”.
Yohanes juga menyentil soal metode hitung-menghitung. Ia menilai Dinas Tenaga Kerja menyerahkan perhitungan kenaikan UMP sepenuhnya ke BPS, tanpa benar-benar meraba kondisi riil harga di pasar. Pola perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi pun dicurigai.
Ke depan, FPSBI-KSN mendesak Dewan Pengupahan lebih cermat melihat kebutuhan riil rumah tangga buruh, bukan sekadar menaikkan angka asal-asalan. Gubernur pun diminta lebih berani berpihak pada kesejahteraan buruh.
Sebagai informasi, UMP Lampung 2026 yang berlaku mulai 1 Januari itu naik dari sebelumnya Rp 2.893.070. Sementara itu, dari lima daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kota Bandar Lampung memegang angka tertinggi: Rp 3.491.889 atau naik 5,64%.
Disusul Kabupaten Mesuji (Rp 3.227.333), Lampung Selatan (Rp 3.219.609), Way Kanan (Rp 3.215.764), dan Kota Metro (Rp 3.050.498). Seluruh UMK ini memang berada di atas UMP provinsi. Aturannya, penetapan UMK di atas UMP hanya berlaku bagi daerah yang punya Dewan Pengupahan sendiri dan hasil hitungannya melebihi angka provinsi. Daerah lain yang perhitungannya masih di bawah, tetap pakai patokan UMP Lampung.
Artikel Terkait
Gus Ipul Geram, Nenek 80 Tahun Digusur Paksa di Surabaya
Wakil Ketua MPR Usulkan Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Demi Redam Politik Uang dan Dinasti
Malam di Markas Bos Top: Saat Kolor Hilang Dibahas Setara Makar
Suami Pengangguran yang Bikin Istri Buta Akhirnya Diciduk Polisi