Faktanya, PIK 1 dan 2 sudah berdiri megah. Bagi para penandatangan maklumat, itu adalah bukti nyata ‘negara dalam negara’. Dan rencananya tak berhenti di situ. Mereka mewaspadai ekspansi hingga PIK 11, membentang sepanjang pantai utara Jawa. Sasaran akhirnya, klaim mereka, adalah kedaulatan negara itu sendiri.
Polanya selalu sama, menurut analisis mereka. RRT akan menguasai simpul-simpul transportasi laut, darat, udara. Pelabuhan akan jadi episentrum berikutnya. Lalu, bukan hal mustahil jika pangkalan militer asing suatu saat akan dibangun di tanah air.
Atas semua pertimbangan itu, Maklumat Yogyakarta menuntut langkah tegas. Mereka meminta Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk segera mengajukan pencabutan kedua UU tersebut setelah berkoordinasi dengan DPR.
Selain itu, mereka mendesak agar negara kembali pada koridor Pancasila dan UUD 1945 yang asli. Ini harus menjadi hukum politik sekaligus politik hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan.
Maklumat yang bertanggal 29 Desember 2025 ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh:
Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto,
Prof. Dr. Sofian Effendi,
Prof. Dr. Rochmat Wahab,
dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Untuk konfirmasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sutoyo Abadi di nomor 081390039000.
Artikel Terkait
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027
Kebakaran Ruko di Wamena Tewaskan 11 Orang, Termasuk Balita 2 Tahun
Dua Jembatan di Bondowoso Ambles Diterjang Hujan Deras
Dua Wisatawan Tewas Terseret Arus di Sungai Kalimborang Maros