Tangannya diborgol dengan tali pengikat, Samuel Ardi Kristanto digiring masuk ke kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Waktu itu menunjukkan pukul dua lebih dua puluh menit siang. Mobil hitam yang membawanya telah berhenti. Pria itu hanya tertunduk, tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Penangkapan ini tak lepas dari kejadian yang menyayat hati di Surabaya, Senin lalu. Nenek Elina Widjajanti, yang sudah berusia 80 tahun, tiba-tiba diusir paksa dari rumahnya sendiri di Jalan Dukuh Kuwukan. Aksi pengusiran itu dilakukan sekelompok orang yang disebut-sebut berasal dari sebuah organisasi kemasyarakatan. Rumah sang nenek pun lantas diratakan dengan tanah. Kejadian itu, tentu saja, langsung menjadi viral dan menyulut kemarahan publik.
Di sisi lain, ternyata Samuel adalah pihak yang membeli tanah milik Nenek Elina. Meski begitu, motif dan keterlibatan detailnya masih diselidiki. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jatim sendiri belum memberikan pernyataan resmi apa pun terkait penangkapan tersebut.
Tak tinggal diam, Elina yang merasa dirugikan dan trauma akhirnya melapor. Laporannya diterima SPKT Polda Jatim dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam dokumen laporan itu, polisi menyoroti dugaan tindak pidana pengrusakan. Pasal yang disiapkan adalah Pasal 170 KUHP, yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum berikutnya. Bagaimana kelanjutan kasus ini, kita tunggu bersama.
Artikel Terkait
Dua Tersangka Dijerat Usai Aksi Pengusiran Paksa dan Penganiayaan Nenek Elina Viral
Kelelahan di Balik Kemudi: Microsleep Picu Tabrakan Beruntun di Tol Slipi
Buruh Lampung Protes: Kenaikan UMP 2026 Dinilai Tak Sanggup Tanggung Beban Hidup
Pasca Banjir, Bantuan Hunian dan Dana Sewa Mulai Disalurkan ke Korban