Di sisi lain, IPW secara khusus mengangkat satu kasus. Yakni pelaksanaan GPK di Biro Wassidik pada 11 Desember 2025 lalu, yang membahas Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri. Dalam forum itu, IPW menduga terjadi permufakatan untuk menghentikan penyelidikan. Yang lebih mencolok, ada penggunaan dokumen yang dianggap palsu sebuah cover note notaris untuk melemahkan posisi hukum terlapor.
Parahnya, substansi pidana yang buktinya jelas justru tidak dibahas.
tambah Sugeng.
Menurut analisis IPW, tindakan oknum ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi lebih dalam lagi: cerminan white collar crime dan budaya blue wall of silence dimana oknum saling melindungi.
Merespon temuan ini, IPW pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan. Desasannya jelas: perintahkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk melakukan pemeriksaan internal menyeluruh. Targetnya, jajaran Biro Wassidik Bareskrim dan semua pihak yang terlibat dalam GPK 11 Desember itu.
“Langkah tegas diperlukan,” pungkas Sugeng. Tujuannya satu: mencegah impunitas dan menyelamatkan kepercayaan publik yang mulai terkikis.
Artikel Terkait
Golkar Usulkan Pilkada Kembali ke DPRD, Ini Skema Barunya
Viral Zikir di Pelataran Candi Prambanan, Pengelola Keluarkan Permohonan Maaf
Skor Pengawasan Bekasi Anjlok, KPK Soroti Kerapuhan di Sektor Rawan
Polda Kalbar Kejar Cukong di Balik Tambang Emas Ilegal