JAKARTA – Kini, KPK punya kewenangan baru: menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan. Bagi Novel Baswedan, mantan penyidik lembaga antirasuah itu, wewenang ini justru membuka pintu intervensi. Ia angkat bicara menyusul dihentikannya penyidikan kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sultra, yang kerugian negaranya disebut mencapai Rp2,7 triliun.
“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” tegas Novel, Minggu (28/12/2025).
Sejak awal, ia memang tak pernah setuju. Menurutnya, idealnya proses pembuktian itu terjadi di ruang sidang yang terbuka untuk umum, bukan lewat rapat-rapat tertutup yang berujung pada penghentian kasus. “Proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntabel,” ujarnya.
Di sisi lain, kekhawatirannya tak cuma soal itu. Novel juga memandang wewenang ini berpotensi membuat KPK jadi kurang hati-hati. Bisa saja, lembaga itu gegabah dalam menjerat seseorang sebagai tersangka.
“Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tuturnya.
Artikel Terkait
Jokowi Terjepit, Ijazah Palsu Ancam Skak Mat Karier Politiknya
Di Balik Sorak Sorai Nataru: Mengapa Banyak Orang Justru Merasa Lelah dan Sepi?
29 Desember: Duka Wartawan, Uang Baru, dan Bom di Balik Satu Tanggal
Sekretaris Prabowo Ungkap Momen Unik: Beliau Bisa Ngobrol dengan Semut dan Nyamuk