Jangkauan imbauan ini ternyata luas. Tak cuma pedagang kaki lima, pihak kepolisian juga menyasar kalangan bisnis. Mereka meminta para pengusaha yang tergabung dalam PHRI serta pengelola objek wisata di wilayah hukumnya untuk turut mematuhi larangan ini.
Namun begitu, ada nuansa lain dari pemerintah daerah. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sempat angkat bicara. Edaran larangan, menurutnya, memang lebih ditujukan untuk instansi resmi dan penyelenggara acara. Untuk masyarakat umum, sifatnya lebih ke imbauan dan kesadaran pribadi.
Jadi, situasinya jelas. Ada imbauan kuat dari kepolisian yang dilandasi rasa solidaritas, namun di sisi lain, penerapannya di tengah masyarakat memang punya tantangan sendiri. Pilihan akhirnya, seperti sering terjadi, kembali ke tangan masing-masing warga. Mau merayakan dengan hening penuh doa, atau tetap dengan cahaya gemerlap di langit malam.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Mulai Kunjungan Negara ke Jepang, Temui Kaisar dan PM
Antrean Panjang dan Stok Habis, Warga Bone Kesulitan Dapat BBM Subsidi
KPK Siapkan Empat Program Kampanye Antikorupsi Hingga 2026
Kepatuhan LHKPN Capai 87,83%, Legislatif Tertinggal Jauh di 55,14%