Suara Liar Senayan: Kayu Gelondongan Tak Bisa Disentuh Korban Banjir?
Kritik pedas datang dari Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih. Dia menyoroti sikap sejumlah anggota DPR RI menyusul bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar. Tanggapan itu dia sampaikan kepada redaksi pada akhir Desember lalu.
Bayangkan saja. Rumah-rumah warga hanyut, rata dengan tanah. Longsor membawa serta kayu-kayu gelondongan raksasa dari hutan, menimbun seluruh permukiman. Di pengungsian, korban berkumpul dengan wajah lelah.
"Rumah-rumah hanyut diterjang banjir bandang, longsor yang membawa kayu-kayu gelondongan raksasa dari hutan berserakan menimbun rumah-rumah warga dan area-area pemukiman. Para korban banjir bandang terkumpul di pengungsian," kata Sutoyo dengan nada keras.
Menurutnya, dengan perasaan sedih, para korban itu harus berjuang sendiri. Bantuan untuk membersihkan puing dan kayu yang volumenya sangat besar itu seolah tak kunjung datang. Mereka tertatih-tatih, kelaparan, tanpa tempat berteduh yang layak. Akhirnya, berikhtiar seadanya.
"Mereka ambil kayu untuk membuat pengangga gubug darurat dengan atap seadanya," ujarnya.
Di tengah keprihatinan itu, tiba-tiba muncul suara atau lebih tepatnya, gonggongan dari Senayan. Beberapa anggota dewan, dengan sikap yang disebut Sutoyo "songong", malah berkomentar. Intinya, warga dilarang memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir. Tidak bisa dibiarkan.
Yang lebih mbelgedes dan koplak lagi, menurut pengamatan Sutoyo, mereka menyarankan agar pengelolaan kayu itu "harus merujuk pada Undang-Undang Pengelolaan Sampah".
"Tidak tergerak memberikan bantuan dan pertolongan apalagi bergerak cepat bersama instansi terkait untuk hentikan sejak saat itu segala upaya deforestasi yang telah menyebabkan banjir. Bertingkah seperti orang gila," tegasnya.
Jelas sekali, lanjut Sutoyo, anggota dewan itu tak paham situasi. Bergaya pahlawan tapi sonyong. Kayu gelondongan yang diameternya mungkin butuh dua pelukan orang dewasa, dikategorikan sebagai "sampah".
"Di mata hukum alam, kayu-kayu itu adalah barang bukti, nyata adanya kejahatan deforestasi di hulu," tandasnya.
"Hanya Anggota Dewan yang sudah gila, kayu bernilai jutaan rupiah itu dianggap setara dengan kulit pisang atau plastik mie instan yang harus diatur pakai UU Sampah, ini adalah eufemisme paling kurang ajar," kata Sutoyo.
Menggunakan UU Sampah untuk melarang korban mengambil kayu? Itu penghinaan yang vulgar. Kenapa tidak sekalian saja bilang, "kamu semua boleh mati kena banjir, tapi jangan coba-coba ambil kayu yang hanyut itu, karena tetap milik penjarahan hutan".
Sindirannya tak berhenti. Semua anggota dewan yang sibuk mengomentari warga itu, harus segera ditarik dan diterjunkan pakai helicopter tanpa payung ke daerah terpencil yang belum kebagian bantuan. Suruh mereka kerja paksa membersihkan "sampah" yang mereka maksud.
"Kebiadaban paling biadab ketika bencana datang, sisa-sisanya pun haram disentuh rakyat. Kayu dijaga ketat agar tidak diambil sembarangan, sementara nyawa manusia melayang seribu lebih dianggap angin lalu," sindir Sutoyo.
"Kalian boleh bodoh karena bawaan tetapi jangan keterlaluan terlalu dungu dan tolol," tegasnya menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Polisi Amankan 7 Remaja Usai Bentrok Pakai Busur Panah dan Senjata Mainan di Makassar
Jemaah Umrah Asal Makassar Meninggal di Bandara Jeddah Usai Penundaan Penerbangan
Bentrokan Sawit di Rokan Hulu Tewaskan Satu Orang, Lima Ditahan Dua Buron
Studi Buktikan AI Tingkatkan Akurasi Diagnosis Dokter di Rwanda dan Pakistan