Latar Belakang yang Tak Sedikit
Kasus ini sebenarnya sudah cukup panas. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dia dituduh menerima suap sekitar Rp 13 miliar. Imbalannya? Menerbitkan izin untuk delapan perusahaan.
Dulu, saat mengumumkan penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeberkan kronologinya. Katanya, saat menjabat, Aswad mencabut izin tambang nikel dari PT Antam, BUMN di sektor tersebut. Izin yang dicabut itu kemudian beralih ke sejumlah perusahaan swasta.
Nah, dari sinilah kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah itu muncul. Perhitungannya berasal dari penjualan nikel oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin secara tak wajar itu. Angkanya besar, sayangnya bukti hukum untuk melanjutkan dikatakan tidak cukup. Keputusan SP3 ini tentu menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.
Artikel Terkait
Lebaran Usai, 171 Ribu Kendaraan Banjiri Makassar di Puncak Arus Balik
Harga Emas Perhiasan Stabil di Tengah Gejolak Pasar Global
Spanyol Hancurkan Serbia 3-0 dalam Uji Coba, Oyarzabal Cetak Brace
Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Tembus Rp2,8 Jutaan per Gram