KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara

- Jumat, 26 Desember 2025 | 22:36 WIB
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara

Latar Belakang yang Tak Sedikit

Kasus ini sebenarnya sudah cukup panas. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dia dituduh menerima suap sekitar Rp 13 miliar. Imbalannya? Menerbitkan izin untuk delapan perusahaan.

Dulu, saat mengumumkan penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeberkan kronologinya. Katanya, saat menjabat, Aswad mencabut izin tambang nikel dari PT Antam, BUMN di sektor tersebut. Izin yang dicabut itu kemudian beralih ke sejumlah perusahaan swasta.

Nah, dari sinilah kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah itu muncul. Perhitungannya berasal dari penjualan nikel oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin secara tak wajar itu. Angkanya besar, sayangnya bukti hukum untuk melanjutkan dikatakan tidak cukup. Keputusan SP3 ini tentu menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.


Halaman:

Komentar