Cinta Segitiga Berujung Maut, Oknum Polisi Cekik Mahasiswi di Mobil

- Jumat, 26 Desember 2025 | 14:54 WIB
Cinta Segitiga Berujung Maut, Oknum Polisi Cekik Mahasiswi di Mobil

Seorang oknum polisi akhirnya ditangkap. Dia diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan ZD, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat yang berusia 20 tahun. Mayat korban sempat menggemparkan warga, karena ditemukan tergeletak di selokan depan Kampus STIHSA, Banjarmasin.

Pelakunya adalah Bripda Muhammad Seili, juga berusia 20 tahun. Dia bertugas di Polres Kota Banjarbaru dan baru dua tahun mengabdi. Ironisnya, korban yang berasal dari Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, justru tewas di tangan pria yang berdomisili tak jauh darinya, yaitu di Desa Batu Berlian, Simpang Empat.

Cinta Segitiga yang Berakhir Tragis

Semua berawal dari janji temu. Selasa malam sekitar pukul delapan, keduanya bertemu di sebuah minimarket di kawasan Mali-Mali. Mereka memang punya hubungan dekat, meski sang polisi sudah punya calon istri. Setelah korban memarkir motornya, dia lalu ikut pelaku menuju tempat wisata di Aranio. Tujuannya, katanya, untuk membicarakan masalah pribadi.

Perjalanan mereka berlanjut. Sempat mampir ke mess Polres Banjarbaru dan rumah saudara pelaku di Landasan Ulin, akhirnya mereka berhenti di SPBU Gambut. Di dalam mobil Toyota Rush itulah, mereka melakukan hubungan intim.

Namun begitu, suasana berubah drastis usai peristiwa itu. Korban mengancam akan melaporkan hubungan terlarang mereka pada calon istri pelaku. Ancaman itu rupanya memicu kepanikan. Pelaku lalu mencekik ZD hingga tak sadarkan diri.

Dengan tubuh tak bernyawa itu, pelaku membawa korban ke Banjarmasin. Jasad akhirnya dibuang ke sebuah drainase di area kampus STIHSA.

Niat Awal: Buang ke Sungai

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, terungkap detail mengerikan. Rupanya, niat awal pelaku adalah membuang korban ke sungai dekat kampus tersebut.

“Tapi dalam perjalanan ke sungai, dia lihat selokan di area kampus itu terbuka. Akhirnya, tubuh korban diletakkan di sana,” jelas Adam.

Polda Kalsel menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya dua ponsel Android milik korban yang sempat dibuang di Jalan A Yani, dompet beserta perhiasan emasnya, kartu identitas, mobil Toyota Rush, dan sebuah sepeda motor Honda Vario yang diduga kuat milik korban.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar