UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Serikat Pekerja Soroti Kesenjangan dengan Harga Pasar

- Jumat, 26 Desember 2025 | 13:50 WIB
UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Serikat Pekerja Soroti Kesenjangan dengan Harga Pasar

ASPIRASI: Hormati Penetapan UMP 2026, Namun Dinilai Belum Menjawab Kebutuhan Nyata

Hampir semua provinsi di Indonesia sudah punya angka baru: Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 resmi ditetapkan. ASPIRASI, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, mencatat perkembangan ini. Mereka mengawasi.

Pertama-tama, apresiasi memang layak diberikan. ASPIRASI mengucapkan terima kasih kepada para kepala daerah yang telah menggunakan kewenangannya untuk menetapkan angka upah baru itu. Mereka menghormati keputusan itu, sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Namun begitu, ada rasa kecewa yang tak bisa disembunyikan. Soalnya, kenaikan nominal UMP tahun depan itu, di mata ASPIRASI, belum menyentuh persoalan sesungguhnya. Kebutuhan hidup para buruh dan pekerja di lapangan jauh lebih kompleks.

Realitanya, kenaikan upah masih kalah cepat dibanding derap kenaikan harga-harga. Lihat saja harga pangan di pasar, tarif transportasi, biaya berobat, atau uang sekolah anak. Semua melambung, sementara gaji hanya naik sedikit. Jaraknya makin lebar.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, SE, menegaskan titik persoalan ini. Bagi dia, masalah utamanya bukan cuma soal besaran kenaikan upah.

“Kami mengapresiasi penetapan UMP 2026 oleh para kepala daerah. Namun harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja. Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah,”

Ucap Mirah dalam keterangannya, 26 Desember 2025 lalu.

Dia melanjutkan, tanpa langkah nyata mengendalikan harga, kenaikan UMP bisa-bisa hanya numpang lewat di rekening. Uang itu akan habis begitu saja untuk menutup biaya hidup yang sudah membengkak lebih dulu. Mirip seperti mengejar ketertinggalan yang tak pernah selesai.

“Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh,”

tegasnya lagi.

Jadi, kebijakan upah minimum tidak bisa berdiri sendiri. ASPIRASI menekankan, pemerintah pusat dan daerah harus punya kebijakan pendukung yang konkret. Mulai dari stabilisasi harga kebutuhan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, sampai penyediaan transportasi umum yang layak untuk kaum pekerja.

Di akhir pernyataannya, Mirah mendorong satu hal: evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional. Proses itu harus melibatkan serikat pekerja secara sungguh-sungguh. Tujuannya agar UMP ke depan bukan sekadar angka administratif, tapi benar-benar bisa menghidupi dan mensejahterakan buruh Indonesia.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar