Federalisme: Solusi atau Ilusi untuk Labirin Kekuasaan Indonesia?

- Jumat, 26 Desember 2025 | 11:25 WIB
Federalisme: Solusi atau Ilusi untuk Labirin Kekuasaan Indonesia?

Oleh: Damai Hari Lubis"

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Labirin Kekuasaan dan Sebuah Gagasan yang (Kembali) Menggelitik

Sudah lebih dari dua dekade kita hidup di bawah UUD hasil amandemen. Tapi, coba lihat. Apa yang terjadi? Alih-alih membawa kemajuan yang merata, sistem ini justru menciptakan semacam labirin. Labirin kekuasaan. Gaya kepemimpinan yang terbentuk tak sesederhana yang dibayangkan. Malah, dalam praktiknya, ia mengeraskan cengkeraman di satu titik sentral politik, ekonomi, hukum, semuanya berkumpul di sana.

Akibatnya, fenomena yang kita saksikan sekarang ini ya itu: politik dinasti. Banyak yang menyebutnya pelanggaran etika konstitusional. Bagaimana tidak, ketika hukum dipelintir jadi alat estafet kekuasaan seperti beberapa kasus di Mahkamah Konstitusi maka demokrasi pun dibajak. Dibajak untuk kepentingan segelintir kelompok. Mirip permainan Machiavelli zaman now.

Di tengah kebisingan wacana kembali ke UUD 1945 asli, ada pemikiran lain yang muncul. Mungkin terdengar provokatif, bahkan berisiko. Tapi, menurut saya, ia punya dasar historis yang sah. Gagasan itu adalah mengubah Indonesia menjadi negara serikat, Republik Indonesia Serikat atau RIS.

Memang, ide federalisme ini tak populer. Pasti akan ditolak mentah-mentah oleh kekuatan status quo. Namun begitu, kita harus ingat, bentuk negara serikat ini pernah ada dalam sejarah konstitusi kita. Federalisme bukan berarti bubarnya Indonesia. Bukan. Ini lebih soal mendistribusikan keadilan. Membagi kekuasaan dan kesejahteraan secara lebih proporsional.

Lantas, Mengapa RIS Layak Dipertimbangkan Kembali?

Pertanyaan besarnya: setelah 80 tahun merdeka, apa salahnya menimbang opsi ini?

Pertama, soal kegagalan distribusi. Amanat Pembukaan UUD 1945 jelas: keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Realitanya? Sistem sentralistik sering bikin pemerintah pusat seperti "memborong" hasil bumi daerah. Daerah jadi terlambat berkembang karena selalu menunggu komando dari Jakarta. Ini harus dihentikan.

Kedua, sistem federal bisa membendung monopoli kekuasaan. Dengan kekuasaan yang tersebar di negara-negara bagian, kecil kemungkinan lahirnya figur penguasa tunggal yang mendominasi segalanya secara nasional. Pengawasan akan terjadi lebih alami, lebih kompetitif.

Dan ketiga, efisiensi. Bayangkan, setiap daerah punya otonomi penuh mengelola kekayaannya. Pusat hanya mengurusi pertahanan, hubungan luar negeri, dan moneter. Model seperti ini sukses di Amerika, Australia, atau tetangga kita Malaysia. Daerah akan terdorong untuk mandiri, kreatif, dan saling berkompetisi secara sehat.

Transisi Menuju Federasi: Bukan Perkara Mudah

Tentu, mengubah bentuk negara bukan hal sederhana. Agar transisi dari NKRI ke RIS tidak malah menciptakan kesenjangan baru, diperlukan kerangka yang jelas dan penuh tanggung jawab.

Salah satu metodenya adalah integrasi wilayah strategis. Daerah yang secara ekonomi kurang mampu, misalnya, bisa digabungkan dengan provinsi atau negara bagian yang lebih kaya. Tentu saja, ini harus berdasarkan analisis geofisika dan ekonomi yang matang, bukan sekadar kira-kira.

Di sisi lain, daerah minus juga bisa diinternasionalisasi. Pemerintah pusat bisa menetapkannya sebagai zona transaksi bisnis internasional, mirip Singapura. Tujuannya jelas: menarik investor besar agar daerah itu bisa mandiri secara finansial.

Yang tak kalah penting adalah solidaritas. Negara bagian yang sudah maju wajib memberikan subsidi silang atau bantuan pembangunan kepada daerah yang masih berkembang. Ini dalam kerangka persatuan, agar tidak ada yang tertinggal.

Penutup: Nasionalisme dalam Bingkai Baru

Mengubah Indonesia menjadi negara serikat bukanlah pengkhianatan. Bukan pula pelanggaran terhadap nilai ketuhanan atau nasionalisme.

Justru, secara teologis, upaya menciptakan sistem yang lebih adil adalah bentuk ibadah. Dan dalam bingkai Pancasila, RIS bisa jadi perwujudan nyata dari sila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" yang selama ini kerap hanya jadi narasi indah di atas kertas.

Catatan akhir saya begini. Miskinnya etika politik belakangan ini telah melahirkan istilah menyedihkan: "anak haram konstitusi". Itu cermin keresahan publik terhadap moralitas penyelenggara negara yang rusak. Dengan sistem RIS, syahwat politik di tingkat pusat mungkin bisa diredam. Sebab, setiap daerah punya kedaulatan untuk melindungi kepentingan rakyatnya sendiri.

Pada akhirnya, kegelisahan atas sistem sentralistik yang melahirkan dinasti dan ketimpangan harus dijawab. Saatnya kita berani memikirkan alternatif, dengan pikiran kritis, tapi tetap dalam koridor cinta negara. Dalam ruang demokrasi yang sejati, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan adalah hak yang harus kita jaga.

") Penulis adalah Advokat, jurnalis, dan pakar ilmu peran serta masyarakat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar