Jokowi sepertinya ingin mengikuti jejak JK. Dulu, Jusuf Kalla konon pernah memaafkan Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik. Tapi anehnya, proses hukumnya tetap berjalan. Bahkan berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang akhirnya memutuskan Silfester bersalah. Sayangnya, hukum seperti tak punya taring untuk mengeksekusinya. Hampir tujuh tahun berlalu, hingga sekarang, eksekusi itu tak kunjung terjadi.
Nah, skenarionya mirip. Jokowi juga akan memaafkan para tersangka dalam kasus ijazahnya. Namun, roda pengadilan tetap dipaksa berputar. Meski begitu, tidak semua tersangka dapat “dispensasi” ini hanya Roy, Rismon, dan Tifa (RRT) yang disebut. Di sisi lain, kasus pencemaran nama baik yang dihadapi Jokowi ini jauh lebih berat ketimbang kasus JK dulu. Pasalnya berlapis-lapis. RRT bahkan diancam hukuman 12 tahun penjara. Cukup mengerikan.
Maka, wajar kalau Roy Suryo sampai berkomentar bahwa Jokowi ini “jahat”. Lihat saja penerapan pasal-pasalnya. Jauh berbeda dengan sikap JK terhadap Silfester. Jokowi tak bisa bilang ini sekadar memberi pelajaran. Rasanya lebih tepat disebut balas dendam, atau bahkan upaya pemb"n"han karakter. Rencana pemaafannya bisa jadi cuma kamuflase untuk menutupi niat awal yang sebenarnya.
Padahal, kasus ini cuma soal ijazah. Selembar dokumen yang sudah dipakai Jokowi berkali-kali untuk jadi Wali Kota, Gubernur, lalu Presiden. Dua orang sudah mendekam di penjara karenanya. Artinya, kalau ijazah itu memang asli, fungsinya sudah selesai, bukan? Tinggal dibuktikan saja keasliannya, seperti yang dicontohkan dengan baik oleh Hakim MK Arsul Sani.
Arsul Sani, yang tak mendapat banyak dari Republik ini dibanding Jokowi, dengan enteng membuka ijazahnya di depan publik. Dia juga tak melaporkan balik orang yang melaporkannya. Sementara Jokowi dia, anak, dan menantunya sudah dapat segalanya kok masih saja ingin memenjarakan warga negara biasa?
Seharusnya, bukan Jokowi yang memaafkan para tersangka, termasuk RRT. Justru Jokowi-lah yang patut meminta maaf. Karena dengan emosi, dia melaporkan mereka menggunakan pasal berlapis hanya untuk masalah ijazah yang sebenarnya sudah kadaluwarsa tentu saja, kalau ijazahnya memang asli.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Lancar, Liburan Natal Masih Berlanjut di Ruas Tol Favorit
Aura Kasih Bantah Keras Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
PCNU Sintang Galang Rp17 Juta untuk Korban Banjir di Tiga Provinsi
Hening di Pelabuhan Lampulo: Nelayan Aceh Berhenti Melaut untuk Kenang Tsunami