Jokowi sepertinya ingin mengikuti jejak JK. Dulu, Jusuf Kalla konon pernah memaafkan Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik. Tapi anehnya, proses hukumnya tetap berjalan. Bahkan berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang akhirnya memutuskan Silfester bersalah. Sayangnya, hukum seperti tak punya taring untuk mengeksekusinya. Hampir tujuh tahun berlalu, hingga sekarang, eksekusi itu tak kunjung terjadi.
Nah, skenarionya mirip. Jokowi juga akan memaafkan para tersangka dalam kasus ijazahnya. Namun, roda pengadilan tetap dipaksa berputar. Meski begitu, tidak semua tersangka dapat “dispensasi” ini hanya Roy, Rismon, dan Tifa (RRT) yang disebut. Di sisi lain, kasus pencemaran nama baik yang dihadapi Jokowi ini jauh lebih berat ketimbang kasus JK dulu. Pasalnya berlapis-lapis. RRT bahkan diancam hukuman 12 tahun penjara. Cukup mengerikan.
Maka, wajar kalau Roy Suryo sampai berkomentar bahwa Jokowi ini “jahat”. Lihat saja penerapan pasal-pasalnya. Jauh berbeda dengan sikap JK terhadap Silfester. Jokowi tak bisa bilang ini sekadar memberi pelajaran. Rasanya lebih tepat disebut balas dendam, atau bahkan upaya pemb"n"han karakter. Rencana pemaafannya bisa jadi cuma kamuflase untuk menutupi niat awal yang sebenarnya.
Padahal, kasus ini cuma soal ijazah. Selembar dokumen yang sudah dipakai Jokowi berkali-kali untuk jadi Wali Kota, Gubernur, lalu Presiden. Dua orang sudah mendekam di penjara karenanya. Artinya, kalau ijazah itu memang asli, fungsinya sudah selesai, bukan? Tinggal dibuktikan saja keasliannya, seperti yang dicontohkan dengan baik oleh Hakim MK Arsul Sani.
Arsul Sani, yang tak mendapat banyak dari Republik ini dibanding Jokowi, dengan enteng membuka ijazahnya di depan publik. Dia juga tak melaporkan balik orang yang melaporkannya. Sementara Jokowi dia, anak, dan menantunya sudah dapat segalanya kok masih saja ingin memenjarakan warga negara biasa?
Seharusnya, bukan Jokowi yang memaafkan para tersangka, termasuk RRT. Justru Jokowi-lah yang patut meminta maaf. Karena dengan emosi, dia melaporkan mereka menggunakan pasal berlapis hanya untuk masalah ijazah yang sebenarnya sudah kadaluwarsa tentu saja, kalau ijazahnya memang asli.
Faktanya, tak ada seorang pun yang bisa menyebut ijazah seseorang palsu, termasuk RRT, kalau dokumen itu memang asli. Penelitian secanggih apa pun takkan bisa memutarbalikkan fakta itu. Jokowi harusnya sadar, kecurigaan publik terhadap ijazahnya justru bersumber dari dirinya sendiri. Misalnya soal Pak Kasmudjo, IPK di bawah 2, atau foto yang terlihat aneh.
Terus terang, ide pemaafan dari Jokowi ini terasa terlambat. Proses hukum sudah berjalan sedemikian jauh. Kecuali dan ini penting jika pemaafan itu dibarengi dengan pencabutan laporan polisi, serta kesediaan membuka ijazah tersebut secara sukarela. Biarkan siapa pun yang ingin menguji, mengujinya. Percayalah, yang asli akan tetap asli. Begitu pula sebaliknya. RRT takkan sanggup memutarbalikkan fakta.
Karena itu, wajar kalau orang malah curiga. Ide pemaafan yang terlambat ini dianggap sebagai strategi untuk menutupi kebenaran seputar ijazah tersebut.
Bayangkan saja. Ijazah yang asli saja sudah sulit dipercaya, apalagi kalau ternyata palsu.
Semua ini akibat permainan politik yang justru dibuat oleh Jokowi sendiri. Ironisnya, dia malah menuduh pihak lain yang memainkannya.
Lalu, siapa yang seharusnya kita percaya?
(")
Artikel Terkait
Ramadan 2026 Diperkirakan Dimulai 19 Februari, Muhammadiyah Tetapkan 18 Februari
Al-Azhar Beri Penghargaan kepada Pemerintah Indonesia atas Dukungan SDM
NTB Ditunjuk Jadi Sentra Jagung dan Bawang Putih Nasional
PSM Akhiri Paceklik dengan Kemenangan Penting atas PSBS Biak