Lalu ada soal buku. Karya tulis “Jokowi White Paper” yang disusun Roy Suryo dan kawan-kawan disebutnya sebagai karya ilmiah dan jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kepolisian tidak memiliki kewenangan menilai atau mengkriminalisasi karya ilmiah dan jurnalistik. Begitu pula buku yang ditulis Rizal Fadilah dan rekan-rekan,” katanya.
Ia memperingatkan, kalau status tersangka ini terus dipaksakan, itu jadi bukti nyata pelanggaran oleh aparat. Bahkan, jalan internasional mungkin ditempuh. Muslim Arbi menyebut Roy Suryo dan pihak terkait berpotensi membawa kasus ini ke Komisi Tinggi HAM PBB jika upaya hukum dalam negeri mentok.
“Pencekalan terhadap Eggie Sudjana dan Rizal Fadilah ke luar negeri adalah bentuk pelanggaran HAM dan konstitusi. Ini bisa dibawa ke tingkat internasional,” ujarnya.
Tak lupa, kritik juga diarahkan ke pemerintahan baru. Muslim Arbi menilai sikap Presiden Prabowo Subianto yang membiarkan proses ini berjalan sangat disayangkan.
“Jika rezim Prabowo membiarkan status tersangka ini, maka rakyat tidak bisa berharap banyak pada penegakan hukum, HAM, konstitusi, dan keadilan. Terlihat jelas Prabowo masih melindungi Jokowi dalam kasus dugaan ijazah ini,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Syahrir dan Revolusi Sosial: Ketika Rakyat Bukan Sekadar Massa yang Digerakkan
Petir di Jalur Suwanting Tewaskan Pendaki Muda di Gunung Merbabu
Portal di Pulogadung Diserang Dini Hari, Pelaku Bawa Celurit dan Siram Air Keras
Habib Rizieq Sindir Pembisik Istana, Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional