Penetapan Tersangka Roy Suryo Dinilai Langgar Hukum dan Konstitusi
Proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah tokoh lain terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo menuai kritik tajam. Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan yang juga Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyebut langkah Polda Metro Jaya itu bukan cuma bermasalah secara prosedur, tapi sudah melanggar hak asasi manusia dan konstitusi. Pernyataannya itu disampaikan kepada media pada Jumat lalu, 26 Desember 2025.
“Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk adalah pelanggaran hukum dan HAM. Polda Metro Jaya wajib membatalkan status tersangka tersebut,” tegas Arbi.
Ia mendesak pembatalan status tersangka tersebut. Menurutnya, prosesnya cacat dari awal.
Argumennya merujuk pada pandangan Prof. Mahfud MD. Mantan Ketua MK sekaligus anggota Tim Reformasi Polri itu pernah menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti primer yang memadai. Muslim Arbi lantas menyinggung soal ijazah asli Jokowi yang dijadikan barang bukti. Dokumen itu, klaimnya, belum pernah diuji keasliannya di persidangan.
Faktanya, di sisi lain, Pengadilan Negeri Solo masih menggelar sidang perdata terkait status ijazah tersebut. Gugatan diajukan Bangun Sutoto dan kawan-kawan, dengan didampingi kuasa hukum Dr. M. Taufik. “Artinya, secara hukum keaslian ijazah tersebut belum terbukti di pengadilan. Maka penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi adalah tidak sah,” ujarnya lagi.
Muslim Arbi juga menyoroti profesi sebagian tersangka. Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, dan Rizal Fadilah adalah advokat. Mereka punya hak imunitas yang dijamin undang-undang saat menjalankan tugas profesinya. Rustam Effendi, menurutnya, punya hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Sementara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa adalah akademisi dan pakar yang juga dilindungi ketika menyampaikan analisis ilmiah.
Lalu ada soal buku. Karya tulis “Jokowi White Paper” yang disusun Roy Suryo dan kawan-kawan disebutnya sebagai karya ilmiah dan jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kepolisian tidak memiliki kewenangan menilai atau mengkriminalisasi karya ilmiah dan jurnalistik. Begitu pula buku yang ditulis Rizal Fadilah dan rekan-rekan,” katanya.
Ia memperingatkan, kalau status tersangka ini terus dipaksakan, itu jadi bukti nyata pelanggaran oleh aparat. Bahkan, jalan internasional mungkin ditempuh. Muslim Arbi menyebut Roy Suryo dan pihak terkait berpotensi membawa kasus ini ke Komisi Tinggi HAM PBB jika upaya hukum dalam negeri mentok.
“Pencekalan terhadap Eggie Sudjana dan Rizal Fadilah ke luar negeri adalah bentuk pelanggaran HAM dan konstitusi. Ini bisa dibawa ke tingkat internasional,” ujarnya.
Tak lupa, kritik juga diarahkan ke pemerintahan baru. Muslim Arbi menilai sikap Presiden Prabowo Subianto yang membiarkan proses ini berjalan sangat disayangkan.
“Jika rezim Prabowo membiarkan status tersangka ini, maka rakyat tidak bisa berharap banyak pada penegakan hukum, HAM, konstitusi, dan keadilan. Terlihat jelas Prabowo masih melindungi Jokowi dalam kasus dugaan ijazah ini,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Thomas Aquinas Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
Ketua MA Kecewa Dua Hakim Depok Jadi Tersangka KPK
Angka Anak Tidak Sekolah di Bone Turun Drastis Berkat Validasi Data dan Program Jemput Bola
Ramadan 2026 Diperkirakan Dimulai 19 Februari, Muhammadiyah Tetapkan 18 Februari