“Pada saat menghitung uang tersebut, saudara Hendra Jaya berusaha melarikan diri dengan cara menembakkan senjata api airsoft gun sebanyak lima kali ke arah saudara Engkim Yoso Utomo dan mengenai pipi kanan,” jelas Budi dengan rinci.
Ancaman Hukuman yang Tidak Main-main
Polisi kemudian mengamankan barang bukti. Ada liontin emas palsu, satu pucuk airsoft gun, jaket ojol, dan sebuah sepeda motor. Atas aksinya, masa depan Hendra suram. Ia terancam hukuman penjara yang sangat lama.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin," tegas Budi Sartono dalam jumpa pers. "Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara."
Motifnya Klasik: Kepepet Uang
Lalu, apa yang mendorong Hendra melakukan ini semua? Polisi menyebut alasan klasik: faktor ekonomi. Rupanya, Hendra adalah warga Pekalongan yang sedang berlibur di Bandung.
“Jadi sebetulnya pelaku ini adalah orang Pekalongan yang sedang berlibur di Kota Bandung, sudah menginap di salah satu hotel di Sukajadi, dan kehabisan uang," jelas Budi. Karena kepepet, ia pun menyuruh istrinya untuk menjual emas palsu tersebut.
Ada satu hal lagi yang diluruskan polisi. Jaket ojek online yang dikenakan Hendra hanyalah kamuflase. "Saya tegaskan bahwa yang bersangkutan bukan sopir ojek online. Jaket itu dibeli di toko online," pungkas Budi. Jaket itu dibelinya secara daring saat masih di Pekalongan, mungkin sebagai bagian dari penyamaran atau memang hanya kebetulan.
Artikel Terkait
Rizal Fadhillah Sindir Jokowi: Lebaran Masih Jauh, Kok Sibuk Memaafkan?
Polandia Kerahkan Jet Tempur Usir Pesawat Pengintai Rusia di Atas Baltik
Aparat Bubarkan Aksi Damai Aceh, Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Kekerasan
Edy Mulyadi Soroti Sikap Lunak Prabowo Terhadap Perpol yang Langgar MK