Kota Palembang berduka. Sebuah insiden lalu lintas yang terjadi beberapa waktu lalu telah merenggut nyawa Sri Rahma Sari, seorang ibu muda asal Musi Rawas. Suaminya, Robinsar, hingga kini masih berjuang antara hidup dan mati di rumah sakit. Kini, proses hukum mulai bergulir, mengikuti duka yang masih terasa pekat.
Kepolisian akhirnya menetapkan dua orang pengemudi sebagai tersangka. Mereka adalah Dendi (23), yang mengendarai Toyota Raize, dan Ahmad Aulan Segentar (23), sopir Toyota Innova Zenix. Penetapan ini bukan tanpa alasan. Penyidik sudah memeriksa saksi, mendengar keterangan kedua pengemudi, dan tentu saja, mengolah TKP dengan cermat.
Iptu Hermanto, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, menjelaskan pasal yang menjerat keduanya.
"Kami menjerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, karena kecelakaan ini berakibat fatal, ada korban jiwa," ujarnya.
Cerita di balik tragedi ini sungguh memilukan. Menurut informasi, pasangan suami istri itu sedang menunggu anak mereka yang dirawat di RSMH. Saat hendak menyeberang jalan, malapetaka datang. Dua mobil menghantam mereka.
Artikel Terkait
Vinicius dan Camavinga Santai Berbincang Usai Prancis Kalahkan Brasil
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton
Timnas Indonesia Hancurkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS