Setelah Presiden Jokowi lengser dan digantikan oleh Prabowo Subianto, karir Widi seolah mandek. Dia ditempatkan di posisi non-job sebagai dosen Unhan. Kini, dengan jabatan barunya sebagai Staf Khusus KSAD, rupanya justru menjadi pintu baginya untuk menjalani proses hukum. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pencucian uang dari penjualan lahan seluas 700 hektare milik Yayasan Diponegoro, dengan nilai transaksi yang disebut-sebut mencapai Rp 237 miliar, ke BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Di sisi lain, Widi bukan satu-satunya. Ada sejumlah perwira tinggi lain yang juga dipindahkan ke posisi Staf Khusus KSAD. Berikut beberapa di antaranya:
Mayjen Satrijo Panandojo, sebelumnya Perwira Sahli KSAD Tingkat III, kini menjadi Staf Khusus KSAD.
Mayjen Husein Segaf, juga dari Perwira Sahli KSAD Tingkat III, dipindah ke posisi yang sama dengan penugasan di kementerian atau lembaga.
Mayjen Hari Arif, yang sebelumnya menangani bidang Narkoba di tingkat Perwira Sahli, ikut berpindah.
Selain mereka, masih ada sederet nama lain seperti Brigjen Ryo Neswan, Brigjen Erwansjah, Brigjen Yudha Fitri, hingga Brigjen Anjas Asmara yang mengalami pergeseran serupa dari berbagai jabatan lama ke posisi Staf Khusus KSAD.
Rotasi besar-besaran ini jelas mengundang tanya. Apalagi dengan kasus hukum yang masih membayangi salah satu perwiranya. Bagaimana proses hukum akan berjalan ketika yang bersangkutan justru mendapat tugas baru? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Ragunan Dibanjiri 28 Ribu Pengunjung di Pagi Natal, Diprediksi Tembus 50 Ribu
Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman, Pengawal VVIP Kini Punya Markas Modern
Kesombongan Moral: Ketika Lupa Asal-Usul Menjadi Akar Kehancuran
Pedagang Emas Tertembak Usai Kejar Penjual Liontin Palsu di Sukajadi