Polres Wonogiri akhirnya menetapkan empat orang anak sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan mematikan yang menimpa MMA, santri berusia 12 tahun di sebuah pondok pesantren di wilayahnya. Korban meninggal setelah diduga mengalami perundungan dan penganiayaan oleh sesama santri.
Keempat anak itu adalah AG (14), AL (14), A (9), dan NS (12). Mereka semua tinggal di pondok pesantren yang sama dengan korban.
Menurut Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rekonstruksi kasus. Rekonstruksi digelar Selasa kemarin, tepat di kamar pondok tempat kejadian berlangsung.
“Ada 4 santri ponpes yang kami tetapkan pelaku dalam kasus ini. Dan sudah dilakukan rekonstruksi 26 adegan,”
ujar Agung dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu.
Dari proses itu, kata dia, para pelaku bisa menggambarkan kejadian secara runtut dan sinkron dengan fakta yang telah dikumpulkan. Hasilnya cukup jelas.
Agung menekankan, ini adalah kasus yang khusus. Bagaimana tidak, pelaku dan korbannya sama-sama anak di bawah umur. Proses hukum pun harus mengikuti aturan yang berlaku untuk anak.
“Proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak, dengan pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), Kementerian Sosial, serta penasihat hukum,”
paparnya lebih lanjut.
Untuk saat ini, belum ada fakta baru yang terungkap. Meski begitu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perkembangan, seiring pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku yang masih berjalan.
Dua Hari Penuh Derita
Berdasarkan penyidikan, nasib malang menimpa MMA pada Sabtu dan Minggu, 13-14 Desember lalu. Ia mengalami perundungan dan penganiayaan di dalam kamar pondoknya sendiri. Keadaan kritis itu berujung pada kematiannya di hari Senin, 15 Desember.
Tak hanya fokus pada para pelaku anak-anak, Polres Wonogiri juga mendalami kemungkinan ada unsur kelalaian dari pengelola pondok. Mereka memeriksa total 15 orang saksi, termasuk empat pengurus pesantren.
“Polres Wonogiri juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren. Total ada 15 orang saksi, termasuk empat orang pengurus pondok pesantren,”
tutup Agung.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga tentang meninggalnya santri dalam kondisi tidak wajar pada Rabu, 17 Desember. Tubuh korban penuh luka lebam, memicu kecurigaan kuat adanya tindak kekerasan.
Upaya mengungkap kebenaran pun dilakukan. Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menyatakan pihaknya melakukan ekshumasi pada Jumat, 19 Desember.
“Hari ini kita lakukan ekshumasi untuk melengkapi proses penyidikan dan mengetahui penyebab meninggalnya korban secara medis,”
kata Wahyu.
Langkah itu diambil untuk mendapatkan jawaban pasti secara medis, melengkapi puzzle penyidikan yang sedang dirangkai.
Artikel Terkait
Ramadan 2026 Diperkirakan Dimulai 19 Februari, Muhammadiyah Tetapkan 18 Februari
Al-Azhar Beri Penghargaan kepada Pemerintah Indonesia atas Dukungan SDM
NTB Ditunjuk Jadi Sentra Jagung dan Bawang Putih Nasional
PSM Akhiri Paceklik dengan Kemenangan Penting atas PSBS Biak