Oknum ini diduga memeras seorang warga negara asing asal Korea Selatan. Korban sendiri adalah terdakwa dalam kasus pencurian data. Ancaman yang diembuskan sang jaksa sederhana namun menakutkan: tuntutan hukuman yang lebih berat jika tak mau bekerja sama.
Setelah diamankan, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejagung. Tak butuh waktu lama, Kejagung pun menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah Herdian Malda Ksastria (Kasi Pidum Kejari Tigaraksa), Rivaldo Valini (JPU Kejati Banten), dan Redy Zulkarnain (Kassubag Daskrimti Kejati Banten). Sampai saat ini, ketiganya masih bungkam.
Gurita Korupsi di Hulu Sungai Utara
Sementara itu, di Kalimantan Selatan, operasi serupa juga digelar. KPK menyasar Kabupaten Hulu Sungai Utara. Hasilnya, tiga jaksa di Kejari HSU terjaring. Mereka adalah Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Yang menarik, Tri Taruna sempat kabur dari lokasi OTT. Namun, upayanya sia-sia. Kejagung berhasil mengamankannya untuk kemudian diserahkan kembali ke KPK.
Modusnya terbilang sistematis. Albertinus diduga menerima aliran uang mencapai Rp 804 juta, dengan Asis dan Tri Taruna sebagai perantara. Uang itu didapat dari pemerasan terhadap sejumlah dinas di HSU seperti Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD. Caranya? Dengan menjanjikan agar Laporan Pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari tidak diproses lebih lanjut. Sampai berita ini diturunkan, ketiga tersangka belum memberikan keterangan.
Artikel Terkait
Pramono Anung Serukan Natal Sederhana dan Doa untuk Korban Bencana
Dana Sitaan Korupsi Rp 6,62 Triliun Disalurkan untuk Korban Bencana
Kelas Penggerak GUSDURian Lahir, Bekali Anak Muda Lampung dengan Semangat Gus Dur
Wamenhaj Pastikan Asrama Haji Jambi Bebas Masalah Setelah Lama Terbengkalai