Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya angkat bicara. Ini menyusul operasi tangkap tangan KPK yang turut menjaring sejumlah jaksa di bawah komandonya. Di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu lalu, ia tampak menanggapi pertanyaan wartawan dengan nada yang cukup terbuka.
Burhanuddin mengaku tak memberikan instruksi khusus. "Enggak lah," ujarnya. "Saya cuma mengingatkan mereka, para jaksa di daerah, agar tidak melenceng dari aturan dan janji yang pernah diucapkan saat dilantik." Tegasnya, pelanggaran apapun akan berujung pada tindakan tegas.
"Yang pasti, apa pun, saya akan tindak tegas," tegas Burhanuddin.
Ia bahkan menyebut keberadaan KPK justru membantu. "Dan saya bersyukur dibantu oleh KPK, bersyukur," tambahnya. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. "Bahwa kita kan, kemarin kan udah lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri. Dan mohon doa restunya, ya," imbuh Burhanuddin, menutup pernyataannya.
Jebakan di Banten
Kisahnya berawal pekan lalu. KPK bergerak diam-diam di wilayah Banten. Operasi itu berhasil meringkus sembilan orang. Salah satunya adalah seorang jaksa dari Kejati Banten.
Oknum ini diduga memeras seorang warga negara asing asal Korea Selatan. Korban sendiri adalah terdakwa dalam kasus pencurian data. Ancaman yang diembuskan sang jaksa sederhana namun menakutkan: tuntutan hukuman yang lebih berat jika tak mau bekerja sama.
Setelah diamankan, KPK menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejagung. Tak butuh waktu lama, Kejagung pun menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah Herdian Malda Ksastria (Kasi Pidum Kejari Tigaraksa), Rivaldo Valini (JPU Kejati Banten), dan Redy Zulkarnain (Kassubag Daskrimti Kejati Banten). Sampai saat ini, ketiganya masih bungkam.
Gurita Korupsi di Hulu Sungai Utara
Sementara itu, di Kalimantan Selatan, operasi serupa juga digelar. KPK menyasar Kabupaten Hulu Sungai Utara. Hasilnya, tiga jaksa di Kejari HSU terjaring. Mereka adalah Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Yang menarik, Tri Taruna sempat kabur dari lokasi OTT. Namun, upayanya sia-sia. Kejagung berhasil mengamankannya untuk kemudian diserahkan kembali ke KPK.
Modusnya terbilang sistematis. Albertinus diduga menerima aliran uang mencapai Rp 804 juta, dengan Asis dan Tri Taruna sebagai perantara. Uang itu didapat dari pemerasan terhadap sejumlah dinas di HSU seperti Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD. Caranya? Dengan menjanjikan agar Laporan Pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari tidak diproses lebih lanjut. Sampai berita ini diturunkan, ketiga tersangka belum memberikan keterangan.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Bantah Kekhawatiran Dominasi Jenderal di Komisi Reformasi Polri
KPK Analisis Keterangan Saksi yang Terseretkan Nama Ida Fauziyah dalam Kasus Suap Sertifikasi K3
Kejati Sulsel Peringatkan Maraknya Penipuan WA Catut Nama Kajati dengan Modus AI
Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie: Pertemanan Panjang dari Diskusi Hukum hingga Tumpangan ke Hotel Indonesia