Sebanyak 16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Indonesia mendapatkan kabar baik jelang Natal. Mereka menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus (PMPK) untuk tahun 2025. Angka itu mencakup 15.927 narapidana dan tak ketinggalan, 151 anak binaan.
Dari jumlah tersebut, 174 orang langsung bisa menghirup udara kebebasan. Mereka bebas murni setelah memperoleh remisi khusus itu.
Kebijakan ini diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan, tentu saja setelah para penerimanya dinilai memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Ini bukan pemberian cuma-cuma, melainkan buah dari proses yang sudah diatur undang-undang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan langkah ini sebagai wujud nyata kehadiran negara. Negara hadir untuk menjamin hak-hak warga binaan, tak terkecuali yang beragama Kristen.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Agus, Rabu (24/12).
“Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.”
Menurutnya, kebijakan ini punya banyak sisi positif. Di satu sisi, ia mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi. Di sisi lain, ia juga membantu menciptakan iklim yang lebih kondusif di dalam lembaga. Efek sampingnya? Kepadatan di lapas dan LPKA bisa sedikit berkurang.
Mengangkat tema Natal tahun ini, "Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga", Agus juga menyelipkan pesan khusus. Ia berharap keluarga menjadi motivasi utama bagi mereka untuk tetap di jalan yang benar.
“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua,” pesannya.
“Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama.”
Agus pun mengucapkan selamat kepada semua penerima remisi. “Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Kiranya Tuhan senantiasa memberkati kita semua,” tuturnya.
Sementara itu, dari sisi pelaksanaan teknis, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan. Proses pemberian remisi dan PMPK ini, klaimnya, sudah melalui mekanisme yang akuntabel dan transparan. Para penerimanya dipastikan memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
Dan ada satu hal lagi yang cukup menarik. Kebijakan manusiawi ini rupanya juga berdampak pada kantong negara. Mashudi menyebutkan, ada penghematan biaya makan yang signifikan. Angkanya tidak kecil: mencapai Rp9,48 miliar lebih. Sebuah angka yang, selain memberi harapan, juga memberi efisiensi.
Artikel Terkait
Taman Cinta Takalar Jadi Destinasi Romantis Gratis Jelang Valentine
Tanah Longsor di Wonosobo Tewaskan Satu Warga, Angin Kencang Rusak Delapan Rumah
PSM Makassar Kalahkan PSBS Biak 2-1, Jauhi Zona Degradasi
Mahfud MD Soroti Kecerdikan Strategi Jimly dalam Kasus Etik Anwar Usman