Tapi, kondisi bersih ini mungkin juga dipengaruhi oleh satu hal: sedang tidak ada kegiatan partai politik besar-besaran saat ini. Jadi, ujian sebenarnya akan datang ketika masa kampanye atau aksi massa tiba. Apakah aturan H-4 hingga H 2 itu benar-benar akan dipatuhi?
Satriadi Gunawan kembali menegaskan batas waktu itu.
“Terkait atribut parpol, sesuai arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H 2 setelah pelaksanaan,”
jelasnya.
Peringatan dari DPRD: Jangan Cuma Tegas di Atas Kertas
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DKI, Wibi Andrino, punya catatan penting. Menurutnya, penertiban tak akan efektif tanpa sanksi yang membuat jera. Persoalannya bukan sekadar identitas partai, melainkan soal budaya patuh aturan. Penegakannya harus konsisten dan adil untuk semua.
Wibi juga mengingatkan, Satpol PP jangan hanya fokus menindak. Sosialisasi yang memadai ke semua partai politik mutlak diperlukan. Jangan sampai ada yang melanggar hanya karena tidak tahu aturan mainnya.
“Penertiban yang efektif harus dibarengi pengawasan rutin dan sanksi administratif yang tegas, supaya memberi efek jera,”
tegas Wibi.
Jadi, zona putih ini baru langkah awal. Tantangan sesungguhnya adalah menjaga konsistensi penegakannya di tengah dinamika politik Jakarta yang tak pernah sepi.
Artikel Terkait
Ketika Story-mu Sepi, Itu Bukan Cuma Soal Likes
Mimbar Masjid Raib Usai Donatur Gagal Pilih Ketua RT
Retorika Boleh, Tapi Jangan Runtuhkan Fondasi Bangsa
Transparansi Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Pola Penanganan Dinilai Mirip Dokumen Bermasalah