Delapan Perusahaan di Sumut Masih Menanti Vonis Pidana Usai Bencana

- Selasa, 23 Desember 2025 | 20:48 WIB
Delapan Perusahaan di Sumut Masih Menanti Vonis Pidana Usai Bencana

Nasib delapan perusahaan yang diduga terkait bencana di Sumatera masih menggantung. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya belum bisa memutuskan tuntutan pidana. Semuanya masih menunggu hasil audit lingkungan yang sedang berjalan.

"Kita belum menetapkan pidana, masih menunggu hasil audit lingkungan," kata Hanif, Selasa (23/12).

Meski begitu, sanksi administratif sudah lebih dulu dijatuhkan. Hanif menyebut bentuknya adalah Perintah Audit Lingkungan lewat instrumen Sanksi Paksaan Pemerintah.

Pernyataan serupa datang dari Deputi Direktorat Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan. Menurutnya, proses terhadap kedelapan entitas di Sumatera Utara itu sudah berjalan.

"Sanksi administrasi terhadap 8 entitas di Sumut sudah diproses dengan Sanksi Paksaan Pemerintah untuk melakukan Audit Lingkungan dan penghentian operasional sementara," jelas Rizal.

Lalu kapan sanksi lebih tegas bisa diberikan? Rizal mengatakan itu akan dibahas dalam gelar perkara, namun tetap bergantung pada bukti ilmiah yang solid. "Untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu melanggar hukum pidana LH, tentunya sesuai asas scientific-based evidence. Kami harus tahu dulu hasil kajian ahli dan hasil lab," ujarnya.

Prosesnya, kata dia, akan dilakukan secepat mungkin setelah hasil laboratorium keluar.

Pemanggilan dan Pemeriksaan Ketat

Sebelumnya, rencana pemanggilan terhadap delapan perusahaan di kawasan Batang Toru, Sumut, sudah diumumkan Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono. Pemeriksaan akan menyeluruh, bukan cuma soal administrasi.

"Akan kita undang untuk melihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum. Minggu depan [rencana pemanggilannya]," kata Diaz di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (3/12).

Diaz membeberkan, timnya akan mengulik segala aspek. Mulai dari kondisi alamiah lokasi, tata guna lahan, vegetasi, sampai kepatuhan perizinan dan potensi pencemaran. "Jadi kita akan menganalisa dari semua sisi," lanjutnya.

Jika ditemukan pelanggaran serius, berkas akan dilimpahkan ke penegak hukum di KLHK. Namun Diaz enggan berandai-andai soal kemungkinan pencabutan izin. "Kita lihat pelanggarannya seperti apa. Nanti akan kita komunikasikan dengan Gakkum," tuturnya.

Audit Besar-besaran: Lebih dari 100 Unit Usaha Diperiksa

Langkah Kementerian LH ternyata lebih luas dari sekadar delapan perusahaan itu. Mereka melancarkan audit dan verifikasi lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di tiga provinsi yang terdampak: Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Hanif menyebut, audit ini penting menyusul perubahan lanskap yang dinilai sangat dramatis. Faktor penyebabnya kompleks, gabungan dari aktivitas manusia, kondisi tanah yang labil, dan curah hujan ekstrem akibat siklon tropis akhir November lalu.

"Audit lingkungan akan kita lakukan hampir pada lebih dari 100 unit usaha," tegas Hanif dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Di Batang Toru, proses sudah lebih maju. Hanif mengungkapkan, sekitar 8-9 unit usaha sedang didalami dan telah dikenai sanksi penghentian kegiatan serta kewajiban audit.

Sementara di Sumatera Barat, tim lapangan sedang bekerja. "Hari ini, tim sedang di Sumatera Barat. Ada 17 unit yang sedang dilakukan verifikasi lapangan dari total sekitar 50-an unit," paparnya. Jenis usahanya beragam, mulai dari semen, tambang, perumahan, hingga perkebunan sawit.

Libatkan Kampus, Hadirkan Para Ahli

Untuk memastikan audit berjalan kredibel dan mendalam, KLH tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Kolaborasi ini akan menghadirkan dosen dan guru besar dari berbagai universitas di Indonesia.

Menteri Brian Yuliarto dari Kemendikti Saintek menyebut ini sebagai kebutuhan nasional yang strategis. "Membutuhkan cukup banyak pakar dari perguruan tinggi, apakah itu dosen maupun guru besar," katanya.

Para ahli tersebut nantinya akan membentuk tim multidisiplin di bawah koordinasi KLH. Bidang keahlian yang dicari pun beragam.

"Kita akan minta melalui rektor, untuk bisa memberi nama-nama dosen maupun guru besar di bidang Kehutanan, Lingkungan Hidup, Hidrogeologi, Sipil, Tata Ruang, dan yang terkait," pungkas Brian.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar