LAMPUNG GEH – Mulai awal tahun depan, pekerja di Lampung akan merasakan kenaikan upah. Pemerintah provinsi akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.047.734 per bulan. Angka ini naik sekitar 5,35 persen dari UMP tahun 2025 yang lalu.
Keputusan itu resmi berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang. Menurut Agus Nompitu, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, penetapan ini bukan proses yang instan. Mereka sudah membahasnya cukup lama, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah.
“UMP Lampung 2026 yang berlaku 1 Januari nanti yaitu sebesar Rp3.047.734 per bulan,” kata Agus, saat dikonfirmasi Selasa (23/12).
“Itu artinya naik 5,35 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.”
Namun begitu, ada catatan penting. Besaran ini khusus untuk pekerja yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun. Bagi yang sudah bekerja setahun atau lebih, perusahaan punya kewajiban lain.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sendiri untuk mereka,” jelas Agus.
Dia juga menegaskan satu hal: “Pengusaha dilarang keras membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang sudah ditetapkan.”
Artikel Terkait
KH Maruf Amin Mundur Ganda: Tinggalkan Kursi Dewan Syuro PKB Usai Lepas Jabatan di MUI
PHK 2025 Tembus 79 Ribu, Menteri Purbaya Soroti Warisan Ekonomi yang Tak Bagus
Serah Terima Jabatan Menpora Malaysia Berlangsung di Tengah Kemeriahan SEA Games Bangkok
BPSDM Kalbar Siapkan Kawah Candradimuka Digital untuk ASN