Pada Selasa (23/12) lalu, suasana di Kompleks Parlemen Senayan cukup padat. Di balik pintu tertutup, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menggelar rapat kerja. Agenda utamanya serius: membahas nasib calon jemaah haji, khususnya korban bencana di Sumatera, yang terkendala melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Persoalan ini bukan hal sepele. Menurut Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, haji 2026 punya tantangan besar untuk tetap tepat waktu. Jadwal sudah menanti, mulai dari tahap pelunasan hingga penetapan kelayakan. Namun di lapangan, setidaknya di tiga provinsi, situasi bencana membuat segalanya jadi rumit.
"Ini tentu mengakibatkan tantangan buat kita," ujar Marwan.
Karena itu, lanjutnya, Komisi VIII sedang menyiapkan payung hukum. Tujuannya agar Kementerian Haji dan Umrah punya dasar yang kuat untuk mengambil langkah mitigasi, tentu saja tanpa keluar dari koridor peraturan yang ada.
"Kami butuh memberikan payung hukum untuk Menteri Haji mengambil langkah-langkah. Tapi tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," tambahnya.
Marwan kemudian menjabarkan beberapa poin krusial. Misalnya, soal kuota calon jemaah yang gagal berangkat karena terdampak bencana. Kuota itu tak boleh sia-sia.
"Umpamanya karena terjadi bencana tidak terserap kuotanya, terus kuota itu diletakkan ke mana? Harus ada payung hukumnya," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelompokan jemaah yang jelas dan disiplin terhadap batas waktu. Pengalaman masa lalu jadi pelajaran berharga.
"Kalau tidak, akan terjadi seperti masa lalu. Akan kacau balau penempatan jemaah, antara kloter 1, kloter 2, kloter 3. Nah, itu tidak boleh lagi terjadi. Kalau sudah diputuskan kloter 1, itu tidak boleh pindah-pindah karena akan problem nanti di sana," papar Marwan.
Ada Ruang untuk Langkah Darurat
Meski berkomitmen menjaga jadwal haji 2026, Komisi VIII ternyata memberi sedikit kelonggaran. Mereka menyisipkan ruang gerak bagi menteri jika situasi benar-benar memaksa.
"Namun demikian, Komisi VIII masih memberi ruang bagi Menteri Haji, apabila tidak bisa dilakukan dan tidak bisa dikerjakan sesuai jadwal, masih memungkinkan dikasih satu pasal untuk mengambil langkah-langkah kedaruratan," jelas Marwan.
Dari rapat tertutup itu, tercatat 14 poin kesimpulan. Tiga belas di antaranya adalah catatan tindakan konkret untuk Kemenhaj, sementara satu poin terakhir berisi saran.
"Saya kira 13 poin ini penting bagi Menteri Haji untuk melangkah dengan baik dan sebagai keputusan untuk menetapkan berbagai payung hukum yang dijadikan sebagai pelaksanaan," tandas Marwan.
Di sisi lain, Menteri Irfan Yusuf sendiri tampak masih mencermati dinamika di lapangan. Kemenhaj, katanya, masih memantau perkembangan pelunasan dari jemaah korban bencana. Opsi yang mengambang adalah menggeser mereka ke tahun depan.
"Tergantung situasi nanti. Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita undur sesuai dengan situasi," kata Irfan usai rapat.
Ia tak menutup kemungkinan untuk memindahkan kuota ke provinsi lain jika pelunasan benar-benar mandek. "Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027," pungkasnya.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya