Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12) lalu, kembali sepi dari agenda utama. Sidang pembacaan dakwaan untuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, harus ditunda sekali lagi. Penyebabnya? Kondisi kesehatan Nadiem pascaoperasi yang dikatakan belum memungkinkan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, Roy Riady, menyampaikan hal itu di depan majelis hakim. Ia mengacu pada surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo. "Intinya, Yang Mulia, terdakwa masih dalam masa pemulihan. Karena itu, kami belum bisa menghadirkannya hari ini," ujar Roy.
Menurut surat dokter itu, pemulihan total baru bisa dicapai sekitar 21 hari setelah operasi. Artinya, Nadiem baru bisa dihadirkan kira-kira awal Januari 2026.
"Sebagaimana surat keterangan dokter, pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi," jelas jaksa Roy.
"Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari keterangan dokter," imbuhnya.
Majelis hakim lantas meminta pendapat dari kuasa hukum Nadiem. Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, membenarkan kondisi kliennya. "Kami mengikuti apa yang disampaikan JPU. Memang, saat ini terdakwa masih dalam tahap pemulihan," tutur Ari.
Ia pun mengajukan usul penundaan hingga awal tahun depan. "Kalau diizinkan, kita bisa mulai lagi di hari Selasa, tanggal 6 Januari. Tapi, tentu kami kembalikan sepenuhnya kepada kebijakan Majelis," katanya, sedikit koreksi terhadap tanggal yang disebut.
Di sisi lain, jaksa juga menghadirkan dokter Muhammad Yahya Shobirin, yang sempat menangani Nadiem di Rutan Salemba. Dokter Yahya diminta hakim menjelaskan kondisi terdakwa.
"Izin, Yang Mulia. Saya dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba. Saat pasien mengeluh sakit, saya yang melakukan pemeriksaan pertama," ujar Yahya.
"Lalu saya buatkan surat rekomendasi untuk rujukan ke rumah sakit, karena ada indikasi pendarahan pada 9 Desember lalu," terangnya.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mencoba memastikan masa pemulihan yang diperlukan. "Tapi, benarkah direkomendasikan istirahat 21 hari?" tanyanya.
"Siap. Pascaoperasi, pas 21 hari," jawab dokter Yahya singkat.
"Dan itu berarti sekitar tanggal 2 Januari, begitu?" tanya hakim lagi.
"Siap," timpal dokter.
Akhirnya, majelis memutuskan menunda sidang hingga Senin, 5 Januari 2026. "Kita beri kesempatan untuk masa perawatan 21 hari. Sidang dilanjutkan Senin, 5 Januari. Semoga terdakwa sudah sehat dan bisa mengikuti proses," ucap Hakim Purwanto.
Latar Belakang Kasus
Nadiem Makarim dijerat sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022. Ia tidak sendirian. Turut didakwa eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan eks Direktur SMP Mulyatsyah. Satu nama lain, mantan stafsus Nadiem Jurist Tan, masih berstatus DPO.
Inti dakwaan bermula dari proses penyusunan kajian teknis. Menurut Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso, tim teknis awalnya melaporkan bahwa spesifikasi pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah ke sistem operasi tertentu. Namun, Nadiem diduga memerintahkan perubahan kajian itu.
"Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS. Alhasil, pengadaan langsung mengarah ke Chromebook," papar Riono dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Padahal, pengadaan serupa di tahun 2018 dinilai gagal. "Tapi pengadaan kembali dilakukan dari 2020 sampai 2022 tanpa dasar teknis yang objektif," lanjutnya. Tindakan ini diduga menguntungkan berbagai pihak di lingkungan kementerian dan penyedia jasa secara melawan hukum.
Kerugian negara yang dihitung kejaksaan cukup fantastis. Ada kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,5 triliun lebih, plus pengadaan CDM yang dianggap tak perlu senilai Rp 621 miliar. Totalnya melambung di atas Rp 2,1 triliun.
Dalam dakwaan juga terungkap, Nadiem diduga menerima keuntungan pribadi sekitar Rp 809 miliar dari proyek ini. Namun, pengacaranya membantah keras. Menurut mereka, uang tersebut berasal dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia pada 2021, yang sama sekali tidak terkait dengan Nadiem maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek. Mereka menegaskan, transaksi korporasi itu murni dalam rangka persiapan IPO, dan terjadi saat Nadiem sudah tidak lagi berkecimpung di perusahaan tersebut.
Perkara ketiga terdakwa lainnya disidangkan secara terpisah. Sementara, semua mata kini tertuju pada Senin, 5 Januari mendatang apakah sidang akhirnya bisa benar-benar dimulai.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya