Pilkada Lewat DPRD: Solusi Hemat atau Ancaman bagi Suara Rakyat?

- Selasa, 23 Desember 2025 | 10:25 WIB
Pilkada Lewat DPRD: Solusi Hemat atau Ancaman bagi Suara Rakyat?

Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Menguat, Ini Kata Pengamat

Gelombang evaluasi terhadap pilkada langsung membawa kembali sebuah wacana lama ke permukaan: pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Bukan tanpa alasan. Banyak yang mulai lelah dengan persoalan berulang yang muncul setiap kali hajatan demokrasi langsung digelar. Menanggapi hal ini, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah bersuara. Ia menegaskan, metode lewat DPRD itu sebenarnya punya pijakan konstitusi yang kuat dan bisa jadi jawaban atas borosnya biaya serta maraknya transaksi politik.

Amir merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Bunyinya, gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Titik. Tidak ada rincian lebih lanjut soal harus langsung atau tidak.

“Konstitusi tidak menyebut harus dipilih langsung. Pemilihan melalui DPRD tetap demokratis karena DPRD adalah representasi rakyat. Jadi, dari sisi hukum tata negara, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sepenuhnya konstitusional,”

Begitu penegasan Amir Hamzah dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Di sisi lain, ia melihat pilkada langsung justru menimbulkan masalah pelik. Soal biaya, misalnya. Anggaran negara untuk satu kali pilkada bisa menelan triliunan rupiah. Itu belum termasuk dana raksasa yang harus dikeluarkan masing-masing kandidat untuk kampanye.

“Biaya tinggi ini menciptakan ruang subur bagi politik uang dan transaksi kekuasaan. Kandidat yang terpilih sering kali bukan yang paling berkualitas, tetapi yang paling kuat secara modal,”

katanya.

Efek berantainya pun tak main-main. Praktik balas budi politik setelah seorang kepala daerah terpilih kerap terjadi. Alhasil, kebijakan yang lahir bisa jadi tidak pro-rakyat dan malah membuka pintu korupsi di daerah.

Lalu, bagaimana dengan sistem lewat DPRD? Menurut Amir, jauh lebih efisien. Prosesnya lebih sederhana karena melibatkan jumlah orang yang terbatas. Logistiknya tak serumit pilkada langsung, anggarannya pun lebih hemat.

“Dengan DPRD, prosesnya lebih sederhana, cepat, dan hemat anggaran. Negara bisa mengalokasikan dana untuk kebutuhan yang lebih produktif, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah,”

ujarnya.

Memang, kekhawatiran soal transaksi politik tetap ada. Namun begitu, Amir justru berpendapat pengawasan akan lebih mudah karena aktornya jelas dan terbatas. Kunci utamanya ada pada pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

“Untuk mengantisipasi transaksi politik, harus ada pengawasan ketat dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan sistem pengawasan yang kuat, praktik suap dapat ditekan,”

tegasnya.

Pertanyaan besarnya: apakah suara rakyat lalu hilang? Amir menampik. Masyarakat tetap punya peran vital, bukan di bilik suara, melainkan melalui pengawasan dan kontrol sosial. Proses di DPRD harus transparan, disiarkan, dan terbuka untuk dikritisi publik.

Baginya, demokrasi tak melulu soal mencoblos. Akuntabilitas, transparansi, dan keterwakilan adalah esensi lainnya. Selama prinsip itu dijaga, kedaulatan rakyat tetap terwakili.

Namun, Amir mengingatkan, perubahan sistem tidak boleh gegabah. Perlu kajian mendalam, diskusi publik yang luas, serta dialog nasional yang melibatkan semua pihak.

“Ini bukan soal mundur atau maju dalam demokrasi, tetapi soal menemukan format yang paling sesuai dengan kondisi bangsa. Demokrasi harus efektif, bukan sekadar prosedural,”

pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar