Dokumen yang dimaksud adalah Surat Ketetapan bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025. Lantas, apa yang menjadi dasar laporan ini?
Herdika menjelaskan, titik masalahnya ada pada data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Di sana, Hellyana tercatat mulai kuliah tahun 2013, lalu mengundurkan diri setahun berselang, tepatnya di 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tegas Herdika. Logika sederhana inilah yang memantik laporan.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang dibantu kuasa hukumnya Herdika. Mereka melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pertengahan tahun lalu, tepatnya 21 Juli 2025. Laporan itu punya nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dari sisi hukum, sang wagub terancam jerat pasal yang cukup berat. Ada Pasal 263 dan 264 KUHP soal pemalsuan surat, plus Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional. Perjalanan kasusnya kini memasuki babak baru.
Artikel Terkait
Vinicius dan Camavinga Santai Berbincang Usai Prancis Kalahkan Brasil
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton
Timnas Indonesia Hancurkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS