Wagub Babel Hellyana Tersangka, Ijazah Palsu Jadi Buntut Laporan Mahasiswa

- Selasa, 23 Desember 2025 | 07:40 WIB
Wagub Babel Hellyana Tersangka, Ijazah Palsu Jadi Buntut Laporan Mahasiswa

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, resmi berstatus tersangka. Mabes Polri mengonfirmasi hal itu, menyusul laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya.

Konfirmasi datang langsung dari Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin malam (22/12/2025). Saat dikonfirmasi, jawabannya singkat dan tegas.

“Iya benar,” ujar Trunoyudo, membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebenarnya, kabar penetapan ini lebih dulu beredar dari kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara. Menurutnya, surat resmi pemberitahuan dari Mabes Polri sudah mereka terima.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika, Senin lalu.

Dokumen yang dimaksud adalah Surat Ketetapan bernomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025. Lantas, apa yang menjadi dasar laporan ini?

Herdika menjelaskan, titik masalahnya ada pada data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Di sana, Hellyana tercatat mulai kuliah tahun 2013, lalu mengundurkan diri setahun berselang, tepatnya di 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tegas Herdika. Logika sederhana inilah yang memantik laporan.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang dibantu kuasa hukumnya Herdika. Mereka melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pertengahan tahun lalu, tepatnya 21 Juli 2025. Laporan itu punya nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dari sisi hukum, sang wagub terancam jerat pasal yang cukup berat. Ada Pasal 263 dan 264 KUHP soal pemalsuan surat, plus Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional. Perjalanan kasusnya kini memasuki babak baru.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar