Roy Suryo Ajukan Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

- Senin, 22 Desember 2025 | 20:25 WIB
Roy Suryo Ajukan Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi

MURIANETWORK.COM – Tim kuasa hukum Roy Suryo punya langkah baru. Dalam kasus dugaan fitnah soal ijazah Presiden Jokowi, mereka mengajukan nama Rocky Gerung sebagai saksi ahli. Pengajuan itu sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Senin kemarin.

Jahmada Girsang, salah satu pengacara Roy Suryo, yang menjelaskan soal ini. Di lobi Polda, dia menyebut Rocky Gerung sudah menyatakan kesediaannya.

"Ahli yang kita ajukan hari ini salah satunya Rocky Gerung. Lewat Dokter Tifa, kami dapat konfirmasi beliau bersedia jadi ahli untuk proses selanjutnya," kata Jahmada.

Soal kapan persisnya Rocky Gerung akan dimintai keterangan, Jahmada mengaku belum tahu. Waktunya belum bisa dipastikan. "Masalahnya, sekarang kan sudah masuk masa libur akhir tahun," ujarnya sambil sedikit mengangkat bahu.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo memang kembali mendatangi Polda. Intinya, mereka mendesak agar dilakukan uji laboratorium forensik ulang atas ijazah Jokowi. Uji itu, menurut mereka, harus independen.

Alasannya sederhana: hasil labfor independen ini nantinya bakal jadi pembanding untuk hasil uji dari Bareskrim Polri. Mereka ingin semuanya jelas sebelum perkara benar-benar masuk ke persidangan.

"Kami sudah siapkan surat permintaan resmi untuk uji labfor independen," jelas Ahmad Khozinudin, kuasa hukum lainnya yang turut mendampingi.

Mereka mengusulkan dua opsi lembaga pelaksana: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau laboratorium forensik Universitas Indonesia. Pilihan mana yang dipakai, mereka serahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Nah, dengan masuknya Rocky Gerung sebagai ahli, kasus yang sudah ramai ini dipastikan akan mendapat sorotan baru. Tapi, kapan semua ini berjalan? Kita lihat saja setelah suasana liburan usai.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar