Kriminalisasi di Balik Jeruji: Saat Hukum Jadi Alat, Siapa yang Berani Bersuara?

- Senin, 22 Desember 2025 | 19:25 WIB
Kriminalisasi di Balik Jeruji: Saat Hukum Jadi Alat, Siapa yang Berani Bersuara?

Ironis, bukan?

Selain dua kasus itu, saya mencium kejanggalan dalam kasus lain. Misalnya, kasus jasa pemurnian emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam. Di sini juga tak ditemukan suap. Tapi jaksa berkeras bahwa jasa pemurnian emas itu melawan hukum dan memperkaya pihak lain. Padahal, bisnis semacam ini sah dan biasa dilakukan di seluruh dunia.

BPKP lalu main hitung sendiri. Mereka menganggap bisnis jasa itu tidak sah, lalu mengubahnya menjadi transaksi jual-beli fiktif untuk menghitung “kerugian” negara. Mereka dengan seenaknya mengabaikan perjanjian jasa yang sudah ada. Dan lagi-lagi, semua pihak yang terlibat pejabat Antam dan tujuh perusahaan swasta divonis bersalah. Tragis.

Kini, ada dua kasus high profile lain yang mulai bergulir di pengadilan. Kasus Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbud 2019-2024, dan kasus Muhamad Kerry Adrianto Riza, pengusaha tanker dan penyimpanan BBM.

Nadiem dituduh merugikan negara sekitar Rp2,18 triliun lewat pengadaan Chromebook tahun 2020-2022. Rp1,56 triliun untuk laptop, dan Rp621,39 miliar untuk software Chrome Device Management (CDM). Uniknya, kerugian untuk CDM muncul karena jaksa berpendapat software itu “tidak dibutuhkan” oleh pendidikan Indonesia. BPKP lalu menghitung kerugian berdasarkan pendapat jaksa tersebut.

Ini jelas mengundang tanya besar. Kok bisa Jaksa dan BPKP ikut campur urusan kebijakan pendidikan dan dengan enteng menyebut sebuah software tidak berguna, lalu menjadikannya dasar dakwaan korupsi? Lalu bagaimana dengan proyek-proyek infrastruktur lain yang nyata-nyata mubazir dan menghabiskan uang negara jauh lebih besar? Kenapa para penanggung jawabnya tidak didakwa?

Kasus Nadiem ini penting untuk diikuti publik. Benarkah dia korupsi, atau ini lagi-lagi upaya kriminalisasi? Soalnya, seperti kasus-kasus sebelumnya, Nadiem juga tidak terbukti menerima suap. Meski jaksa ngotot bilang dia terima uang Rp809,56 miliar. Angka yang terlalu besar dan aneh. Nadiem sendiri membantah, dan menyebut transaksi itu terkait aksi korporasi PT Gojek.

Lalu ada kasus Kerry. Awalnya digembar-gemborkan merugikan negara Rp189 triliun per tahun angka yang bombastis. Dia dituduh terlibat BBM oplosan, yang bikin masyarakat geram dan rugikan Pertamina. Tapi saat sidang, dakwaannya jauh lebih sederhana: cuma terkait penyewaan tiga kapal tanker dan sebuah terminal BBM, dengan nilai yang jauh lebih kecil.

Memang dalam dakwaan masih disebut ada “kerugian perekonomian negara” Rp172 triliun dari tata kelola minyak Pertamina. Tapi apa hubungannya dengan Kerry yang cuma menyewakan kapal dan terminal? Jangan sampai ini lagi-lagi jadi contoh di mana pengusaha yang bekerja sama dengan BUMN malah jadi korban kriminalisasi.

Bahkan, pemberitaan awal yang bombastis dan tak sesuai fakta dalam kasus Kerry yang masih 39 tahun bisa disebut sebagai bentuk “pembunuhan karakter”.

Nadiem dan Kerry mungkin bukan figur yang populer di mata semua orang. Tapi kebenaran harus tetap ditegakkan. Tanpa tebang pilih.

000


Halaman:

Komentar