Di sisi lain, penyidik juga menemukan indikasi setoran uang. Travel haji yang mendapat jatah kuota khusus tambahan diduga menyetor sejumlah uang kepada oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga 7.000 per kuota tergantung skala travel-nya.
Aliran uangnya tidak langsung. Setoran dari para travel itu dikumpulkan dulu melalui asosiasi haji, baru kemudian disalurkan ke oknum di Kemenag. Menurut KPK, uang ini mengalir hingga ke pejabat tinggi di kementerian tersebut.
Kerugian negaranya? Sementara ini diperkirakan sudah menembus angka lebih dari Rp 1 triliun. Itu baru hitungan sementara. Makanya, kerja sama dengan BPK menjadi krusial untuk memastikan angka yang akurat.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah mengambil sejumlah langkah tegas. Tiga orang dicegah ke luar negeri: mantan Menag Gus Yaqut, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan juga dilakukan di berbagai tempat. Mulai dari rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah seorang ASN Kemenag, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga ditinggali Gus Alex. Bahkan, tim penyidik turun langsung ke Arab Saudi untuk melihat sendiri dampak kepadatan akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan itu.
Menyikapi tindakan KPK, Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan sikap kooperatif.
Melissa mengatakan kliennya menghormati upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Meski begitu, sampai berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Semua masih menunggu.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 2,1 Guncang Bogor, Tak Ada Laporan Kerusakan
Verdonk Picu Ketegangan dengan Greenwood, Lille Menang atas Marseille
Bripka Septian Gugur Saat Amankan Mudik di Pekalongan
Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret