Di sisi lain, penyidik juga menemukan indikasi setoran uang. Travel haji yang mendapat jatah kuota khusus tambahan diduga menyetor sejumlah uang kepada oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga 7.000 per kuota tergantung skala travel-nya.
Aliran uangnya tidak langsung. Setoran dari para travel itu dikumpulkan dulu melalui asosiasi haji, baru kemudian disalurkan ke oknum di Kemenag. Menurut KPK, uang ini mengalir hingga ke pejabat tinggi di kementerian tersebut.
Kerugian negaranya? Sementara ini diperkirakan sudah menembus angka lebih dari Rp 1 triliun. Itu baru hitungan sementara. Makanya, kerja sama dengan BPK menjadi krusial untuk memastikan angka yang akurat.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah mengambil sejumlah langkah tegas. Tiga orang dicegah ke luar negeri: mantan Menag Gus Yaqut, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan juga dilakukan di berbagai tempat. Mulai dari rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah seorang ASN Kemenag, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga ditinggali Gus Alex. Bahkan, tim penyidik turun langsung ke Arab Saudi untuk melihat sendiri dampak kepadatan akibat pembagian kuota yang tidak sesuai aturan itu.
Menyikapi tindakan KPK, Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan sikap kooperatif.
Melissa mengatakan kliennya menghormati upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Meski begitu, sampai berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Semua masih menunggu.
Artikel Terkait
Menteri Agama Soroti Perbedaan Mendasar: Pendidikan Islam Bukan Sekadar ITB Plus Akhirat
Derita Tak Kasat Mata: Ketika Gosip Perselingkuhan Menyelinap ke Dalam Pikiran
BRIN Buka Jalur Fungsional Peneliti di Kampus untuk Kejar Ketertinggalan
Gatot Nurmantyo: Bencana Sumatera Lebih Parah dari Tsunami Aceh, Desak Status Nasional Segera