Di sisi lain, jaksa menilai para terdakwa ini punya peran lain. Mereka dituding mengunggah puluhan konten di media sosial yang dianggap menghasut dan memicu keributan. Dakwaannya beragam, menjalar dari pasal-pasal dalam KUHP sampai UU ITE, mencakup tuduhan perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap aparat.
Lalu, siapa saja ke-21 terdakwa itu?
Hingga Desember 2025, sidang untuk mereka masih terus bergulir. Dari sejumlah persidangan, beberapa nama sudah mencuat. Ada lima orang yang disebut sebagai kelompok terdakwa utama, setelah eksepsi atau nota keberatan mereka ditolak hakim pada 8 Desember lalu. Kelima nama itu adalah Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, dan Salman Alfaris.
Namun begitu, daftarnya tak berhenti di situ. Masih ada empat nama lain yang diadili secara terpisah dengan dakwaan penghasutan terkait aksi yang sama. Mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Eksekutif Lokataru), Syahdan Husein (admin akun ‘Gejayan Memanggil’), Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), serta Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau.
Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Perjalanan hukum para terdakwa ini masih panjang, sementara pengakuan polisi pelapor itu telah membuka percakapan baru tentang bagaimana sebuah laporan pidana bermula.
Artikel Terkait
KPK dan Kejagung Berkolaborasi Usut Jaksa Nakal dalam Dua OTT
Rakit Wakil Gubernur Terbalik, Aceh Masih Terpuruk Setelah Banjir
Kembar Hana-Hani Lahir di Ambulans Saat Banjir Melanda Langkat
Mempawah Siapkan 24 Hektare Lahan untuk Sekolah Garuda