Lalu, siapa saja ke-21 terdakwa yang disidang?
Hingga Desember 2025, persidangan untuk mereka masih terus berjalan. Dakwaannya beragam, menjerat pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, mulai dari perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap aparat, hingga penghasutan.
Dari kerumunan terdakwa itu, lima orang sempat mendapat penolakan eksepsi dari majelis hakim pada 8 Desember. Mereka adalah Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, dan Salman Alfaris.
Namun begitu, daftar terdakwa tidak berhenti di situ. Ada pula empat nama lain yang menjalani sidang terpisah untuk kasus dugaan penghasutan terkait aksi yang sama. Mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Eksekutif Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau.
Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Cerita dari ruang pengadilan ini, dengan pengakuan polisi yang menjadi pelapor atas perintah atasan, tentu menambah warna baru dalam kasus yang sudah berlarut-larut ini. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan di persidangan mendatang.
Artikel Terkait
Kembar Hana-Hani Lahir di Ambulans Saat Banjir Melanda Langkat
Mempawah Siapkan 24 Hektare Lahan untuk Sekolah Garuda
Mempawah Serahkan Lahan 24 Hektar untuk Sekolah Unggulan Garuda
Kantah Sekadau Bereskan Tunggakan, Kepala Kantor: Harus Tuntas!