Anggota Polda Metro Akui Jadi "Pelapor" Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), pernyataan seorang anggota kepolisian mengundang perhatian. Herryanto, anggota Polda Metro Jaya, mengaku bahwa dirinyalah yang melaporkan demonstrasi ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025. Yang menarik, ia mengaku melakukannya atas perintah lisan pimpinan.
“Untuk sprin (surat perintah) enggak ada,” ujarnya saat memberikan keterangan di persidangan yang menjerat 21 terdakwa itu.
“Karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan.”
Menurut Herryanto, laporan yang dibuatnya adalah Laporan Polisi Model A. Bagi yang belum familiar, laporan jenis ini memang khusus dibuat oleh anggota Polri yang mengalami atau mengetahui langsung suatu peristiwa pidana. Berbeda dengan Model B yang bersumber dari laporan masyarakat.
Di sisi lain, tuntutan jaksa terhadap para terdakwa berfokus pada aktivitas di dunia maya. Mereka dinilai telah mengunggah puluhan konten media sosial yang diduga menghasut dan memicu kerusuhan fisik pada akhir Agustus lalu.
Lalu, siapa saja ke-21 terdakwa yang disidang?
Hingga Desember 2025, persidangan untuk mereka masih terus berjalan. Dakwaannya beragam, menjerat pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, mulai dari perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap aparat, hingga penghasutan.
Dari kerumunan terdakwa itu, lima orang sempat mendapat penolakan eksepsi dari majelis hakim pada 8 Desember. Mereka adalah Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, dan Salman Alfaris.
Namun begitu, daftar terdakwa tidak berhenti di situ. Ada pula empat nama lain yang menjalani sidang terpisah untuk kasus dugaan penghasutan terkait aksi yang sama. Mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Eksekutif Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau.
Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Cerita dari ruang pengadilan ini, dengan pengakuan polisi yang menjadi pelapor atas perintah atasan, tentu menambah warna baru dalam kasus yang sudah berlarut-larut ini. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan di persidangan mendatang.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Hadapi Iran
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali Usai Kalahkan Jepang
DPR Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Pengganti BP LPS
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional