Lalu, siapa saja ke-21 terdakwa yang disidang?
Hingga Desember 2025, persidangan untuk mereka masih terus berjalan. Dakwaannya beragam, menjerat pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, mulai dari perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap aparat, hingga penghasutan.
Dari kerumunan terdakwa itu, lima orang sempat mendapat penolakan eksepsi dari majelis hakim pada 8 Desember. Mereka adalah Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, dan Salman Alfaris.
Namun begitu, daftar terdakwa tidak berhenti di situ. Ada pula empat nama lain yang menjalani sidang terpisah untuk kasus dugaan penghasutan terkait aksi yang sama. Mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Eksekutif Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau.
Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Cerita dari ruang pengadilan ini, dengan pengakuan polisi yang menjadi pelapor atas perintah atasan, tentu menambah warna baru dalam kasus yang sudah berlarut-larut ini. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan di persidangan mendatang.
Artikel Terkait
Hiu Penjemur Raksasa Muncul di Perairan Dekat Pelabuhan Makassar
Parang Berdarah di Pangkep, Kerabat Bertengkar Usai Minum Ballo
Polisi Hentikan Avanza Modifikasi Angkut 12 Penumpang Plus Motor di Atap Saat Mudik
Tiga Mayjen Ditunjuk Pimpin Kodam dalam Mutasi TNI Maret 2026