Presiden Prabowo Subianto bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, pemerintah punya alasan kuat memilih PP ketimbang merevisi UU Polri. Tujuannya jelas: menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan MK dengan cepat, sekaligus meredam polemik yang muncul gara-gara Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pascaputusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,"
Begitu penjelasan Yusril lewat keterangan tertulis ke wartawan di Jakarta, Senin (22/12) lalu. Presiden sendiri sudah setuju dengan skema ini. Targetnya, PP itu bisa rampung paling lambat akhir Januari 2026.
Lalu, apa dasarnya? Yusril merujuk pada Pasal 19 UU ASN. Aturan itu memang membuka peluang prajurit TNI dan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu, asal ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Jadi, PP ini dianggap sebagai dasar hukum yang konstitusional.
Di sisi lain, ada juga Pasal 28 ayat (4) UU Polri. Bunyinya, anggota Polri boleh menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian, tapi dengan syarat: mereka harus sudah pensiun atau mengundurkan diri. Nah, pascaputusan MK, jabatan yang tak boleh diisi adalah yang tak ada sangkut pautnya dengan kepolisian.
Lantas, jabatan apa saja yang punya sangkut paut dengan Polri? Inilah yang nanti akan dirinci dalam PP tersebut.
"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,"
Jelas Yusril.
Bagaimana dengan TNI?
Soal perbandingan dengan TNI, Yusril punya jawaban. Dalam UU TNI, penugasan prajurit di luar struktur militer memang diatur langsung lewat undang-undang. Tapi, menurutnya, pilihan instrumen hukum itu sepenuhnya kebijakan pembentuk UU.
"UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,"
Katanya menegaskan.
Nasib Revisi UU Polri
Lalu, bagaimana dengan wacana revisi UU Polri? Tampaknya itu masih akan ditimbang-timbang. Yusril menyebut, keputusan akhirnya sangat bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie. Nanti, Presiden akan menilai rekomendasi dari komisi itu sebelum mengambil kebijakan.
"Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,"
Ujar Yusril.
Proses perumusan PP sendiri sudah dimulai. Sejak dua hari lalu, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum mulai bekerja. Semuanya dikoordinir oleh Kemenko Kumham Imipas. Kerja mereka kini tengah berjalan.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan di Bulan Puasa dengan Mekanisme Disesuaikan
MK Gelar Sidang Uji Materi Pasal KUHP Baru yang Dikhawatirkan Kriminalisasi Kritik
Anggota DPR Kritik Target Konsumsi Susu Anak, Sebut Statistik Bohong
FIFA Jatuhkan Sanksi 20 Laga dan Denda Rp324 Juta untuk Mantan Manajer Timnas Sumardji