Polemik soal ijazah Presiden Jokowi masih terus bergulir. Tak hanya di ruang publik, perdebatan ini sudah masuk ke ranah hukum dan kini sedang diproses. Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, punya pandangan menarik soal cara membuktikan keasliannya.
Menurut dia, urusan membuktikan keaslian sebuah ijazah apalagi milik presiden nggak bisa cuma sekadar dipertunjukkan sebentar. “Itu bukan bagian dari bahwa itu ijazah asli,” ujarnya.
Oegroseno bicara begitu dalam podcast Abraham Samad Speak Up, Sabtu lalu. Ia merujuk pada gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya pada 15 Desember lalu. Dalam forum itu, penyidik memang menunjukkan ijazah dan transkrip nilai Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM kepada delapan tersangka. Di antaranya adalah trio Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
“Nah, di gelar perkara khusus tadi kan seolah ini ijazah asli, hanya boleh dilihat selama 5 atau 6 menit, mungkin ya,” katanya.
Bagi Oegroseno, cara seperti itu terlalu singkat. Ia lantas mengutip pernyataan Prof. Suparji dari Universitas Al Azhar soal istilah otentik, identik, dan asli. “Kalau asli, asli dari mana?” tanyanya.
Pembuktian yang komprehensif, menurut dia, harus melibatkan lebih banyak dokumen pendukung. Misalnya transkrip nilai, laporan KKN, SK Yudisium, sampai skripsi. Bahkan foto-foto masa kuliah bisa jadi petunjuk. “Foto-foto waktu kita masih SD, SMP, apalagi KKN itu penting,” ucap Oegroseno.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa istilah ‘identik’ sebenarnya cuma relevan untuk menilai tanda tangan di ijazah, bukan dokumennya secara utuh. “Yang bisa dicek identik adalah tanda tangan, itu kan ada tanda tangan dekan atau rektor di situ, harus dibuktikan,” paparnya.
Tanpa pembuktian mendalam lewat saksi, ahli, dan investigasi lapangan, Oegroseno khawatir kasus ini malah berpotensi jadi alat kriminalisasi. “Tanpa itu, ya saya bisa mengatakan ini potensi kriminalisasi lebih kuat,” tegasnya.
Namun begitu, pihak kepolisian sudah menyatakan kepastian mereka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut ijazah yang ditunjukkan di gelar perkara itu asli. Penunjukkan dokumen dilakukan atas izin semua pihak yang hadir, termasuk pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman.
“Dalam forum gelar perkara khusus tersebut atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo,” kata Iman beberapa waktu lalu.
Ijazah itu sendiri adalah satu dari 709 dokumen yang disita penyidik dari pelapor, yaitu Jokowi sendiri. Proses hukumnya sendiri berawal dari laporan presiden pada akhir Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak pada awal November.
Gelar perkara khusus yang berlangsung hampir sembilan jam itu memang jadi babak baru. Meski begitu, tampaknya perdebatan publik soal dokumen akademik sang presiden ini belum akan berakhir dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK
Manchester City Lolos ke Final Carabao Cup Usai Kalahkan Newcastle 3-1