“Jabatannya jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan. Jadi langkah ini tepat,” kata Hibnu, Minggu (21/12/2025).
Dia yakin proses hukum akan lebih lancar sekarang. Tapi lebih dari itu, ini adalah peringatan keras.
“Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” tegas dosen Fakultas Hukum Unsoed itu.
Memang, citra Kejagung sedang bagus-bagusnya dalam pemberantasan korupsi. Kasus semacam ini, jika dibiarkan, bisa mencoreng kepercayaan publik yang sudah dibangun. Hibnu menekankan, oknum-oknum seperti ini tak boleh dibiarkan.
Di sisi lain, dia juga berharap ada tanggung jawab pembinaan dari tingkat daerah. “Kajati Kalsel turut membantu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pembinaan terhadap anak buahnya. Jangan semua diserahkan ke Kejagung,” ujarnya.
Selain kasus di HSU, Burhanuddin juga disebut mencopot oknum jaksa lain yang terlibat pemerasan terhadap warga Korea Selatan. Tindakan-tindakan tegas ini sepertinya ingin menunjukkan bahwa lembaga ini serius membersihkan barisannya sendiri. Tidak pandang bulu.
Kini, semua mata tertuju pada kelanjutan proses hukum terhadap ketiga jaksa tersebut. Masyarakat menunggu, apakah langkah awal yang cepat ini akan diikuti dengan proses peradilan yang transparan dan berkeadilan.
Artikel Terkait
Muatan Besi Tiga Ton Meluncur, Dua Nyawa Melayang di Cilincing
Kajari HSU Dicopot Usai OTT KPK, Dugaan Pungli Ratusan Juta Mengalir
Trotoar Benhil Mirip Arena Halang Rintang, Perbaikan Baru Dimulai 2026
Tol Cipali Sepi Jelang Natal, Volume Kendaraan Turun 25 Persen