JAKARTA Tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, resmi dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pemberhentian ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis lalu.
Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang menjabat sebagai Kajari HSU. Lalu ada Asis Budianto, Kasi Intelijen, dan Tri Taruna Farida dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Menurut informasi, pemerasan ini menyasar sejumlah dinas di daerah setempat, seperti Dinas Pendidikan dan Kesehatan, dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologinya.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Modusnya terbilang sistematis. Sejak Albertinus menjabat Agustus 2025, dia diduga menerima aliran uang tak kurang dari Rp804 juta. Uang itu mengalir, baik langsung maupun lewat perantara, yaitu kedua anak buahnya tadi.
"Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” tambah Asep.
Nah, langkah cepat Jaksa Agung ini langsung mendapat sorotan. Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengapresiasi keputusan itu. Menurutnya, ini langkah tepat untuk menjaga kredibilitas institusi.
“Jabatannya jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiap kali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintangan. Jadi langkah ini tepat,” kata Hibnu, Minggu (21/12/2025).
Dia yakin proses hukum akan lebih lancar sekarang. Tapi lebih dari itu, ini adalah peringatan keras.
“Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” tegas dosen Fakultas Hukum Unsoed itu.
Memang, citra Kejagung sedang bagus-bagusnya dalam pemberantasan korupsi. Kasus semacam ini, jika dibiarkan, bisa mencoreng kepercayaan publik yang sudah dibangun. Hibnu menekankan, oknum-oknum seperti ini tak boleh dibiarkan.
Di sisi lain, dia juga berharap ada tanggung jawab pembinaan dari tingkat daerah. “Kajati Kalsel turut membantu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pembinaan terhadap anak buahnya. Jangan semua diserahkan ke Kejagung,” ujarnya.
Selain kasus di HSU, Burhanuddin juga disebut mencopot oknum jaksa lain yang terlibat pemerasan terhadap warga Korea Selatan. Tindakan-tindakan tegas ini sepertinya ingin menunjukkan bahwa lembaga ini serius membersihkan barisannya sendiri. Tidak pandang bulu.
Kini, semua mata tertuju pada kelanjutan proses hukum terhadap ketiga jaksa tersebut. Masyarakat menunggu, apakah langkah awal yang cepat ini akan diikuti dengan proses peradilan yang transparan dan berkeadilan.
Artikel Terkait
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK