JAKARTA Tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, resmi dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pemberhentian ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis lalu.
Mereka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu, yang menjabat sebagai Kajari HSU. Lalu ada Asis Budianto, Kasi Intelijen, dan Tri Taruna Farida dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Menurut informasi, pemerasan ini menyasar sejumlah dinas di daerah setempat, seperti Dinas Pendidikan dan Kesehatan, dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologinya.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Modusnya terbilang sistematis. Sejak Albertinus menjabat Agustus 2025, dia diduga menerima aliran uang tak kurang dari Rp804 juta. Uang itu mengalir, baik langsung maupun lewat perantara, yaitu kedua anak buahnya tadi.
"Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” tambah Asep.
Nah, langkah cepat Jaksa Agung ini langsung mendapat sorotan. Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengapresiasi keputusan itu. Menurutnya, ini langkah tepat untuk menjaga kredibilitas institusi.
Artikel Terkait
Tol Cipali Sepi Jelang Natal, Volume Kendaraan Turun 25 Persen
Kisah Pilu di Balik Pemulangan Jenazah Korban Kebakaran Hong Kong
Banjir Sumatra: Tagihan Mahal dari Pembangunan yang Abai
Cinta Lintas Benua: Kisah Pernikahan Viral Pria Sudan dan Gadis Luwu