Kasus pembunuhan anak politisi PKS, Maman Suherman, yang masih berusia sembilan tahun, terus mengundang analisis mendalam. Kali ini, seorang pakar psikologi forensik mencoba membaca pola kejahatan yang terasa begitu kejam.
Reza Indragiri, sang pakar, punya dugaan kuat. Menurutnya, pelaku kemungkinan besar adalah orang yang dekat dengan korban. Bukan tanpa alasan.
"Korban berusia 9 tahun dan mengalami luka yang sedemikian parah dan banyak," ujarnya dalam wawancara dengan KompasTV, Jumat (19/12/2025).
Ia lalu menguraikan teorinya. "Boleh jadi orang yang menghabisi korban tidak sungguh-sungguh menjadikan korban sebagai target aslinya."
Lalu siapa target sebenarnya? Reza meyakini target utama adalah orang terdekat si anak, misalnya orang tuanya. Namun, menyerang target utama secara frontal mungkin terlalu berisiko atau sulit. Akhirnya, si anaklah yang menjadi sasaran pengganti.
"Korban dijadikan sebagai objek pengganti atau substitusi," pungkasnya.
Nah, di sini ada hal menarik. Reza menegaskan bahwa motif dan sosok pelaku belum tentu sejalan. "Belum tentu orang yang menghabisi korban adalah orang yang sungguh-sungguh punya kepentingan bagi meninggalnya korban," jelasnya.
Bisa saja, kata dia, kepentingan pelaku tertuju pada pihak lain. Tapi karena tak bisa mencapainya, ia mencari pengganti.
Lantas, kenapa justru MAHM yang jadi korban? Menurut Reza, jawabannya sederhana sekaligus menyedihkan. "Karena anak-anak adalah kelompok yang rentan dijadikan target kejahatan," ujarnya. Mereka dianggap lebih lemah, lebih mudah diserang.
Dari analisisnya, Reza menyoroti dua petunjuk kunci soal pelaku. Pertama, soal akses. Rumah korban dikenal mewah dan punya banyak kamar. Tapi pelaku bisa tahu posisi MAHM dengan mudah. Ini menunjukkan ia familiar dengan tata letak rumah.
"Saya membayangkan sang pelaku memiliki akses ke rumah tersebut," kata Reza. "Kemudian bisa memperkirakan kondisi di dalam rumah tersebut seperti apa, anak tidak terjaga."
Artikel Terkait
Banjir Bandang Hantam Guci, Fasilitas Ikonik Pemandian Air Panas Luluh Lantak
Kasasi Lisa Rachmat Ditolak, Vonis 14 Tahun Penjara Berkekuatan Hukum Tetap
Iwan Sumiarsa Soroti Keadilan Restoratif dalam Orasi Doktor Kehormatan
Melaka Godok Jembatan Raksasa 48 Km, Langsung Tembus ke Indonesia