Dalam kasus Joshua, narasi awal dari Kabag Penum Polri Brigjen Pol Muhammad Ramadhan menyebut peristiwa itu sebagai 'tembak menembak' antara Joshua dengan Bharada Eliezer. Hasil autopsi forensik Mabes Polri pun menyatakan hal serupa.
Tapi kemudian, ceritanya berbalik. Setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim kedokteran forensik Universitas Indonesia, terungkap fakta bahwa kematian Joshua disebabkan tembakan dari jarak dekat. Temuan inilah yang kemudian mendorong penyidikan lebih lanjut dengan pendekatan ilmiah, hingga akhirnya Humas Polri mengakui bahwa Joshua ditembak dari dekat atas perintah Ferdy Sambo.
Ketiga, proses uji labfor yang dilakukan Mabes Polri selama ini kerap dianggap tertutup. Tidak transparan, kurang kredibel, dan diragukan akuntabilitasnya. Kesimpulan ini bukan tanpa dasar, mengingat banyaknya anomali dalam kinerja institusi tersebut untuk mengungkap berbagai kasus.
Karena itulah, kami bersikeras agar objek ijazah ini diuji oleh Laboratorium Forensik yang benar-benar independen. Usulan kami jatuh pada Labfor milik Universitas Indonesia.
Waktu kami mendalami materi perkara bersama ahli pidana Bapak Ganjar Laksamana Bondan Bonaprapta, S.H., M.H., yang juga pengajar UI, beliau menyebutkan bahwa UI memang memiliki fasilitas labfor. Jadi, sangat mungkin bagi penyidik untuk meminta UI melakukan uji ulang terhadap dokumen tersebut.
Memang ada yang mempersoalkan dasar hukum uji forensik independen. Tapi menurut kami, preseden kasus Joshua Hutabarat tadi sudah bisa jadi rujukan. Kasus itu membuktikan bahwa uji ulang oleh tim independen tetap diperlukan, sekalipun Polri sudah punya hasil forensik sendiri.
Selain itu, ada satu hal menarik. Berdasarkan Pasal 39 Jo Pasal 44 KUHAP, seharusnya penyidik tidak membuka segel dan memperlihatkan bukti ijazah kepada tersangka beserta pengacaranya. Namun pada 15 Desember 2025 lalu, penyidik justru mengesampingkan aturan itu dan memperlihatkan dokumennya.
Jadi, tinggal satu langkah lagi. Penyidik perlu segera meminta Labfor Independen untuk menguji keaslian ijazah Jokowi. Ini juga sejalan dengan rekomendasi Gelar Perkara Khusus untuk melanjutkan penyidikan.
Kami berharap tahap selanjutnya benar-benar melibatkan uji laboratorium forensik yang independen atas dokumen itu. Sekarang, kita tinggal menunggu. Akankah kepolisian bersikap objektif, transparan, dan menunjukkan kinerja yang kredibel dalam perkara yang satu ini? Mari kita lihat. [].
Artikel Terkait
Tragedi Bekkersdal: Sembilan Nyawa Melayang dalam Serangan Brutal di Sebuah Bar
Bobby Nasution Tegaskan Bantuan Beras UEA Tak Dipulangkan, Muhammadiyah yang Salurkan
Pakar Forensik: Pembunuhan Anak Politisi PKS Diduga Substitusi Dendam
Kebakaran Kapuk Muara Hanguskan 14 Rumah, Diduga Bermula dari Korsleting