Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini penting, mengingat salah satu yang diamankan adalah oknum jaksa.
Kini, waktu berjalan bagi KPK. Mereka punya batas 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Banten. Semua mata kini tertuju pada perkembangan dalam 24 jam ke depan.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Desak Penghentian Konflik Timur Tengah, Sebut Penderitaan sebagai Skandal
Kim Jong Un Kembali Pimpin Korea Utara, Kim Yo Jong Tak Masuk Komisi Urusan Negara
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Sebagian Besar Sulawesi Selatan
Tanjung Pallette Ramai Pengunjung Saat Libur Lebaran, Namun Angka Turun Dibanding Tahun Lalu