Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini penting, mengingat salah satu yang diamankan adalah oknum jaksa.
Kini, waktu berjalan bagi KPK. Mereka punya batas 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Banten. Semua mata kini tertuju pada perkembangan dalam 24 jam ke depan.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi Pengungsi yang Ogah Tinggal di Huntara
Bencana Sumatra: Uluran Tangan Timur Tengah Ditolak, Kemandirian Dipertanyakan
Ketika Langit Hampir Terbelah: Menyikapi Tuduhan Tak Pantas kepada Sang Maha Esa
Prabowo di Tengah Badai Infiltrasi Intelijen China