Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara soal Peraturan Polri terbaru. Aturan bernomor 10 tahun 2025 itu mengatur penempatan anggota polisi aktif di luar tubuh Polri. Menariknya, ada 17 kementerian dan lembaga yang disebutkan bisa diduduki oleh mereka.
Latar belakang terbitnya aturan ini tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi. MK sebelumnya melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian melalui Putusan Nomor 114. Nah, Perpol ini muncul sebagai respons setelah putusan itu keluar.
Menurut Sigit, Polri sepenuhnya menghormati keputusan MK. "Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK," ujarnya. Dia menegaskan, sebelum aturan diteken, sudah dilakukan serangkaian konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal itu disampaikannya kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12).
"Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol," tambah Kapolri.
Ke depannya, aturan ini rencananya tak berhenti di level Perpol saja. Sigit menyebutkan, dokumen ini akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah. Bahkan, kemungkinan besar akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Polri.
"Yang jelas Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU," kata dia.
Lalu, bagaimana dengan anggota yang sudah lebih dulu bertugas di luar struktur? Sigit menegaskan aturan ini tidak berlaku surut. "Terhadap yang sudah berproses tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan," sambungnya.
Nah, soal daftar 17 kementerian dan lembaga yang dimaksud, berikut rinciannya:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Sandi Negara, dan
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Apakah daftar ini sudah final? Tampaknya belum. Sigit memberi sinyal bahwa masih ada ruang untuk perubahan. Bisa jadi ada penambahan, atau justru pengurangan. "Di situ klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan," jelasnya.
Ia melanjutkan, poin yang dihapus berdasarkan putusan MK adalah soal penugasan oleh Kapolri. Sementara frasa terkait tugas-tugas kepolisian sendiri, menurutnya, sudah jelas aturannya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu