Kapolri Buka Suara soal Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian

- Senin, 15 Desember 2025 | 20:30 WIB
Kapolri Buka Suara soal Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara soal Peraturan Polri terbaru. Aturan bernomor 10 tahun 2025 itu mengatur penempatan anggota polisi aktif di luar tubuh Polri. Menariknya, ada 17 kementerian dan lembaga yang disebutkan bisa diduduki oleh mereka.

Latar belakang terbitnya aturan ini tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi. MK sebelumnya melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian melalui Putusan Nomor 114. Nah, Perpol ini muncul sebagai respons setelah putusan itu keluar.

Menurut Sigit, Polri sepenuhnya menghormati keputusan MK. "Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK," ujarnya. Dia menegaskan, sebelum aturan diteken, sudah dilakukan serangkaian konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal itu disampaikannya kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12).

"Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol," tambah Kapolri.

Ke depannya, aturan ini rencananya tak berhenti di level Perpol saja. Sigit menyebutkan, dokumen ini akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah. Bahkan, kemungkinan besar akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Polri.

"Yang jelas Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU," kata dia.

Lalu, bagaimana dengan anggota yang sudah lebih dulu bertugas di luar struktur? Sigit menegaskan aturan ini tidak berlaku surut. "Terhadap yang sudah berproses tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan," sambungnya.

Nah, soal daftar 17 kementerian dan lembaga yang dimaksud, berikut rinciannya:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  13. Badan Narkotika Nasional
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Intelijen Negara
  16. Badan Siber Sandi Negara, dan
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi

Apakah daftar ini sudah final? Tampaknya belum. Sigit memberi sinyal bahwa masih ada ruang untuk perubahan. Bisa jadi ada penambahan, atau justru pengurangan. "Di situ klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan," jelasnya.

Ia melanjutkan, poin yang dihapus berdasarkan putusan MK adalah soal penugasan oleh Kapolri. Sementara frasa terkait tugas-tugas kepolisian sendiri, menurutnya, sudah jelas aturannya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar