Kapolri Buka Suara soal Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian

- Senin, 15 Desember 2025 | 20:30 WIB
Kapolri Buka Suara soal Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara soal Peraturan Polri terbaru. Aturan bernomor 10 tahun 2025 itu mengatur penempatan anggota polisi aktif di luar tubuh Polri. Menariknya, ada 17 kementerian dan lembaga yang disebutkan bisa diduduki oleh mereka.

Latar belakang terbitnya aturan ini tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi. MK sebelumnya melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian melalui Putusan Nomor 114. Nah, Perpol ini muncul sebagai respons setelah putusan itu keluar.

Menurut Sigit, Polri sepenuhnya menghormati keputusan MK. "Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK," ujarnya. Dia menegaskan, sebelum aturan diteken, sudah dilakukan serangkaian konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal itu disampaikannya kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12).

"Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol," tambah Kapolri.

Ke depannya, aturan ini rencananya tak berhenti di level Perpol saja. Sigit menyebutkan, dokumen ini akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah. Bahkan, kemungkinan besar akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Polri.

"Yang jelas Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU," kata dia.


Halaman:

Komentar